Akurat Mengabarkan - 18:51

Kali ini Giliran Madrasah Tsanawiyah Swasta Kluet Utara di Kunjungi Tim Penyuluhan Hukum Melalui Program “JMS” Oleh Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan

Kali ini Giliran Madrasah Tsanawiyah Swasta Kluet Utara di Kunjungi Tim Penyuluhan Hukum Melalui Program “JMS” Oleh Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:


Tapaktuan, KBBAceh.news – Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui
Program Jaksa Masuk Sekolah pada Madrasah Tsanawiyah Swasta Kluet Utara, pada Kamis, 06/02/2025.

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja, mengenali
ruang lingkup kejahatan di kalangan remaja, serta mengedukasi mereka agar menghindari berbagai bentuk kejahatan di kalangan remaja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Bapak Mohamad Rizky, S.H., M.H., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Bapak Khairul Huda, S.HI., Kepala MTSs Kluet Utara, Ibu Mariani, S.Pd., Kasubsi Intel dan Datun CKN Aceh Selatan di Bakongan, Bapak Rahmat Fajar,
S.H. beserta jajaran, Ketua Komite MTSs Kluet Utara, dan juga para guru dan peserta didik MTSs Kluet Utara.


Acara dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh MC, diikuti dengan pembaan ayat suc Al Quran.

Dalam sambutannya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, menyampaikan pentingnya pendidikan hukum bagi generasi muda terutama remaja dan para siswa-siswi yang masih mengenyam bangku pendidikan di sekolah


Pada sesi inti, materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kasubsi Intel dan Datun pada CKN Aceh Selatan di Bakongan dengan fokus pada ruang lingkup kejahatan yang sering terjadi di
kalangan remaja, seperti tawuran antar pelajar, perusakan fasilitas sekolah, judi online, penyalahgunaan narkoba, serta perundungan (bullying).

Para peserta didik diberikan pemahaman tentang berbagai pelanggaran hukum yang sering terjadi di kalangan remaja serta
hukum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran hukum tersebut. Penyampaian materi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kalangan remaja.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 12.00 WIB ini berjalan lancar tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelajar semakin sadar
akan pentingnya mematuhi hukum dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar