Tapaktuan, KBBAceh.news – Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1986 K/Pid/1989 / 21 Maret 1990 Tentang
Memperbolehkan penggunaan saksi mahkota oleh jaksa dalam proses peradilan pidana dengan beberapa syarat yang mesti dipenuhi diantaranya saksi mahkota tidak satu berkas perkara dengan terdakwa yang di berikan kesaksian dan serta saksi mahkota mesti sesuai dengan ketentuan pasal 168 huruf C KUHAP
Saksi mahkota dapat menjadi alat bukti yang ampuh untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir (seperti kejahatan korupsi yang sifatnya berjamaah)
Oleh karenanya untuk mengungkap kejahatan korupsi Baitul Mal Aceh Selatan maka di perlukan saksi mahkota untuk mengungkap pelaku kejahatan lainnya yang kejahatan korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan ini diduga sangat terorganisir karena banyak melibatkan orang
Bahwa terdakwa “F” di nilai kejaksaan negeri Aceh Selatan dalam keterangan persnya bersikap kooperatif dan berprilaku baik dalam proses pengambilan keterangan BAP di kejaksaan negeri Aceh Selatan sehingga dengan alasan ini terdakwa tidak di tahan
Maka publik Aceh Selatan berharap kiranya terdakwa “F” dapat membuktikan bahwa korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan tersebut ada otak pelakunya (dalangnya) maka di harapkan jaksa dapat menjadikan terdakwa “F” sebagai Saksi Mahkota.
(T. Sukandi For-PAS)