Akurat Mengabarkan -

Kejari Aceh Selatan Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 9 (Sembilan) Terpidana Hukum Jinayat

Kejari Aceh Selatan Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 9 (Sembilan) Terpidana Hukum Jinayat
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya S.H., M.H. melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan melakukan Eksekusi cambuk terhadap 9 (Sembilan) terpidana pelanggaran syariat (hukum Jinayat).

Kegiatan yang dilaksanakan Pada Hari Jumat, Tanggal 23 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB Setelah Pelaksanaan Ibadah Solat Jumat di Masjid Istiqamah, Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H.,M.H. Dihadiri oleh Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan Said nurul Hadi S.H.I, M.E.I, Kapolsek Tapaktuan, Hakim Pengawas, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Panitera, dan Perwakilan Rutan kelas II B Tapaktuan, Jaksa Fungsional Kejaksaan Aceh Selatan, Staff Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dan Dokter dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan juga dihadiri oleh warga sekitar dan Insan Pers Aceh Selatan, Ucap Kasi Intel.

Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Pelaksanaan Eksekusi cambuk terhadap 9 (Sembilan) orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat dengan Inisial FJ dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 35 Kali Selesai dijalani, Inisial GLS dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 Kali Selesai dijalani, Inisial Z dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 100 Kali Selesai dijalani, Inisial F dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 100 Kali dijalani 30 Kali dan Sisa 70 Kali, Inisial DS dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 Kali Selesai Dijalani, Inisial AAP dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 175 Kali dijalani 25 Kali dan Sisa 150 Kali, Inisial E dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 Kali Selesai dijalani, Inisial N dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 Kali selesai dijalani.

Adapun kasus pelanggaran syariat tersebut adalah kasus zinah sebanyak 2 (dua) orang, maisir 2 (dua) orang, pemerkosaan terhadap anak 1 (satu) orang, khalwat 1(satu) orang, ikhtiar 2 (satu) orang serta pemerkosaan 1 (satu) orang.

Dengan dilaksanakannya Kegiatan Eksekusi Cambuk yang pelaksanaanya secara terbuka untuk umum, kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh Selatan, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir khususnya Aceh Selatan terhindar dari perbuatan maksiat, tutup Kasi Intel. (Nurul)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!