Tapaktuan, KBBACEH.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti berupa pohon ganja kering, dan sabu – sabu serta alat bukti lainnya tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Rabu (30/6/2021).
Turut hadir Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian S.Sos, Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan, Zulfitriadi SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Gugun Gunawan SH, dan undangan lainnya.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kejahatan pada akhir Desember 2020 hingga Mei 2021.
“Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan 25 kasus,” kata Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro yang turut didampingi Kasi Barang Bukti, Hasrul SH.
Disebutkan, selain memusnahkan pohon ganja dengan cara dibakar, dan sabu – sabu di blender juga ikut dimusnahkan alat bukti lainnya diantaranya HP, mancis, korek api, dan alat hisap (bong).
“Keseluruhan dari 25 perkara yang telah berkekuatan ichraht ini sebanyak 25 tersangka,” pungkasnya. (IS/Red).