Tapaktuan, KBBAceh.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penandatanagan perjanjian kerjasama MoU dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan tentang Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (13/8/2024).
Penandatanganan MoU Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara dilaksankan langsung oleh Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H. dan Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE serta disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak.
Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Alfriyandi Hakim, SH, mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan Amanat Undang undang no. 11 Tahun 2021 diantaranya dapat melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
” Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan asset negara atau daerah, ” jelas Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan.
Alfriyandi Hakim, SH, menyebutkan kesepakatan bersama itu bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proposional.
” Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelesaian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KIP Aceh Selatan baik di dalam maupaun diluar pengadilan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” tutupnya. (Red)