Akurat Mengabarkan - 11:32

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Mualem-Dek Fad, Jasadi Protes Keras Kinerja Panwaslih Aceh Selatan Dalam Penertiban APK

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Mualem-Dek Fad, Jasadi Protes Keras Kinerja Panwaslih Aceh Selatan Dalam Penertiban APK
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di lakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan pada Sekasa 12 November 2024 menuai protes dari Tim salah satu kandidat peserta Pilkada Aceh Tahun 2024.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Gubernur Aceh Mualem – Dek Fad Aceh Selatan Jasadi mengatakan mengecam kinerja Panwaslih Aceh Selatan yang telah melanggar aturan dalam penertiban APK ini serta memojokan kandidat kami seperti yang terjadi di Kecamatan Pasieraja penertiban dilakukan sampai dengan jam 24.00 wib tengah malam.

“Ini sangat melanggar aturan dan dapat mengganggu ketenangan masyarakat, kami ingatkan kepada Panwaslih Aceh untuk menegur dan mencopot Panwas Aceh Selatan yang telah megeruhkan suasana Aceh sudah damai jangan ada lagi operasi tegah malam, daerah kita bukan lagi dalam status keadaan darurat militer, kami meminta Panwaslih Aceh menindak tegas Panwaslih Aceh Selatan,” ujar Jasadi.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang dipasang pada zona larangan disepanjang jalan Kabupaten setempat.

Alsyukri Rahman, Ketua Panswaslih Aceh Selatan, disela-sela penertiban APK itu kepada media ini, Selasa (12/11/2024) mengatakan, penertiban APK pasangan calon Bupati itu yang melanggar aturan PKPU nomor 13 dan keputusan KIP nomor 33.

“Dimana disebutkan, pelaksanaan kampanye ataupun sosialisasi terhadap kampanye ada ketentuan-ketentuan pada pasal 64 dan 65, ada disebutkan dimana titik-titik yang tidak boleh dipasang alat-alat peraga kampanye. Salah satunya digedung pemerintah, masjid/tempat ibadah, tempat pendidikan, di taman dan pepohanan,” sebutnya.

Dikatakan, dalam proses penerriban APK yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya melibatkan anggota gabungan dari, personil Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta dari Dinas Perhubungan Aceh Selatan.

Lebih lanjut, sambung Alsyukri, dengan dilakukannya penertiban APK yang dilakukan pihaknya, juga untuk memastikan tahapan kampanye yang dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024 sesuai dengan aturan PKPU.

“Proses hari ini, kita telah melakukan proses perencanaan, pendataan dan sosialisasi. Perlu kami sampaikan, hasil dari pendataan dari rekan-rekan di Kecamatan (Panwascam-red), telah ada laporan kepada kami, dan kami juga telah menyurati sebanyak dua kali serta mensosialisasi kepada masing-masing tim pemenangan bakal calon bupati dan wakil bupati serta paslon Gubenur dan wakil Gubernur supaya APK yang tidak sesuai ketentuan dapat diturunkan secara mandiri,” pungkasnya. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar