• Pedoman Media Siber
  • Info Periklanan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Sabtu, Februari 27, 2021
kbbaceh.news
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Donya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Seremonial
  • Sosial
  • Sosok
  • Teknologi
  • Unik
  • Wisata
  • Advertorial
  • Donya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Seremonial
  • Sosial
  • Sosok
  • Teknologi
  • Unik
  • Wisata
No Result
View All Result
kbbaceh.news
Home News

Libas sayangkan Kontraktor Pasar impres Tapaktuan Abaikan K3

Redaksi by Redaksi
31 Agu 2020
in News
0
Libas sayangkan Kontraktor Pasar impres Tapaktuan Abaikan K3
37
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapaktuan, KBBACEH.news – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indevenden Bersih Aceh Selatan (Libas) May Fendry mengatakan, Pembangunan pasar impres Tapaktuan yang bersumber dari dana otsus 2020 yang dikerjakan oleh PT Arif pratama kontruksi ini di nilai mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

BACA JUGA

Fraksi Demokrat DPRK Aceh Selatan Dukung Penuh Pemecatan Kader Terlibat Kudeta

Fraksi Demokrat DPRK Aceh Selatan Dukung Penuh Pemecatan Kader Terlibat Kudeta

Februari 27, 2021
Dua Nelayan Hilang Kontak di Laut Ditemukan Selamat

Dua Nelayan Hilang Kontak di Laut Ditemukan Selamat

Februari 27, 2021

Perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi pasar impres tapaktuan, harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kata May fendy pada media, Senin (31/08/2020).

Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif. Pada hal dalam Undang-Undang jasa kontruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda adminitrasi.

Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Menurutnya May fendry, pasal 96 Undang-Undang Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.

Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur pasar impres tapaktuan tersebut

menginginkan agar pembangunan infrastruktur pasar impres tapaktuan yang bersumber dari dana otsus 2020 yang menelan anggaran 3 Milyar lebih, tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP, ” jelasnya.

May fendry juga mengingatkan penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

“Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja dan mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku demi terwujudnya cita cita bersama untuk tercapainya Aceh Selatan Hebat.

Post Views: 324
SendShare37TweetShare
Next Post
Dari Besi Tua, Kini CPO Krueng Luas Sudah Mulai Beroperasi

Dari Besi Tua, Kini CPO Krueng Luas Sudah Mulai Beroperasi

Discussion about this post

TRENDINGTOPIK

  1. Aceh Selatan
  2. Banda Aceh
  3. Covid- 19
  4. Aceh timur
  5. Abdya
  6. Aceh Jaya
  7. Simeulue
  8. Aceh Barat
  9. Acceh Selatan
  10. Meulaboh

KABAR POPULER

  • Hasil Swab Mandiri di Unsyiah Bertambah 9 Positif Covid-19 Asal Aceh Selatan

    Hasil Swab Mandiri di Unsyiah Bertambah 9 Positif Covid-19 Asal Aceh Selatan

    162 shares
    Share 162 Tweet 0
  • Oknum Tenaga Kontrak BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Pakpak Barat

    397 shares
    Share 397 Tweet 0
  • Breaking News, Aceh Selatan Terancam Masuk Kategori Zona Merah

    285 shares
    Share 285 Tweet 0
  • Diduga Dipukul, TKI Asal Aceh Selatan Meninggal Dunia di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Aceh Selatan Meninggal Dunia

    780 shares
    Share 780 Tweet 0

KABAR TERBARU

Fraksi Demokrat DPRK Aceh Selatan Dukung Penuh Pemecatan Kader Terlibat Kudeta

Fraksi Demokrat DPRK Aceh Selatan Dukung Penuh Pemecatan Kader Terlibat Kudeta

Februari 27, 2021
Dua Nelayan Hilang Kontak di Laut Ditemukan Selamat

Dua Nelayan Hilang Kontak di Laut Ditemukan Selamat

Februari 27, 2021
Dua Nelayan Tapaktuan Dikabarkan Hilang Kontak di Laut

Dua Nelayan Tapaktuan Dikabarkan Hilang Kontak di Laut

Februari 27, 2021
Bumoe Kita Akan Gelar Bersih Bersih Sampah di Bawah Laut Kota Tapaktuan

Bumoe Kita Akan Gelar Bersih Bersih Sampah di Bawah Laut Kota Tapaktuan

Februari 26, 2021

© 2020 Desain web oleh Aceh Website.

kbbaceh.news

  • Pedoman Media Siber
  • Info Periklanan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Donya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Seremonial
  • Sosial
  • Sosok
  • Teknologi
  • Unik
  • Wisata

© 2020 Desain web oleh Aceh Website.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!