Tapaktuan, KBBACEH.news – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indevenden Bersih Aceh Selatan (Libas) May Fendry mengatakan, Pembangunan pasar impres Tapaktuan yang bersumber dari dana otsus 2020 yang dikerjakan oleh PT Arif pratama kontruksi ini di nilai mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi pasar impres tapaktuan, harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kata May fendy pada media, Senin (31/08/2020).
Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif. Pada hal dalam Undang-Undang jasa kontruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda adminitrasi.
Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Menurutnya May fendry, pasal 96 Undang-Undang Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.
Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur pasar impres tapaktuan tersebut
menginginkan agar pembangunan infrastruktur pasar impres tapaktuan yang bersumber dari dana otsus 2020 yang menelan anggaran 3 Milyar lebih, tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP, ” jelasnya.
May fendry juga mengingatkan penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.
“Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja dan mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku demi terwujudnya cita cita bersama untuk tercapainya Aceh Selatan Hebat.