Menangguk Penunggak Pajak?

Menangguk Penunggak Pajak?
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Tunggakan pajak jumbo jumlahnya fantastis, mencapai Rp 60 triliun. Sebagai perbandingan, pagu untuk Kemendiktisaintek dalam RAPBN 2025 adalah Rp61 triliun, setelah pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp55,4 triliun. Kementerian ini belakangan mengusulkan tambahan anggaran Rp5,9 triliun.

Pelajaran Masa Lalu

Upaya memburu tunggakan pajak raksasa ini mengingatkan pada kesengkarutan sekitar 15 tahun lalu. Tepatnya, Januari 2010, beredar daftar 100 penunggak pajak terbesar. Daftar ini, mencakup BUMN seperti Pertamina dan swasta seperti tiga perusahaan tambang batubara di bawah Bakrie Grup, dirilis Ditjen Pajak, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp17,5 triliun.

Tak urung, daftar tersebut segera menjadi bola panas beraroma politik. Berkembanglah tafsiran bahwa isu pengemplangan pajak ini sengaja dimunculkan untuk membalas manuver Partai Golkar yang memainkan kebijakan dalam mempolitisasi kasus Bank Century. Pemerintahan saat itu ada di bawah kendali Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pendiri Partai Demokrat. Ditjen Pajak pun dicurigai membawa misi memfasilitasi gertakan Partai Demokrat ke Partai Golkar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!