Akurat Mengabarkan - 06:43

Menyoal Hak Angket DPR-RI

Menyoal Hak Angket DPR-RI
T.Sukandi For-PAS  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Hak Angket adalah hak penyelidikan atas pelaksanaan UU oleh DPR-RI yang bersifat Konstitusional

Bila hak angket ini di lakukan DPR maka sama saja DPR membuka aib dirinya sendiri (seperti penjelasan Prof Yusril)

Maka bila ingin melengserkan presiden Jokowi mesti dengan menggalang “Kedaulatan Rakyat”

Dalam Negara Demokrasi yang berkuasa itu adalah Rakyat, tidak peduli Benar atau Salah (Konstitusional atau tidak Konstitusional)
Asalkan rakyat berkehendak secara “Mayoritas” apapun dapat dilakukan.

Bahwa yang dapat mengalahkan Hukum positif yang bersifat Legal Formal itu adalah hukum “Publik” (orang banyak)

Andaikan masa partai politik yang jutaan jumlahnya itu punya nyali dan berani menurunkan masanya 1 juta s/d 2 juta orang saja secara bergelombang (terus menerus berdemo di titik-titik yang potensial dan strategis) saya kira 1 minggu saja berturut-turut di pastikan Jokowi akan dapat di jatuhkan (demonya mesti ratusan ribu orang atau 1 juta orang)

Saya pelaku sejarah peristiwa Reformasi Mei 98 maka saya dapat bicara tentang fakta sejarah tumbangnya Rezim orde baru.

Saat sekarang ini semangat Militansi berpartai dan berorganisasi itu sudah sangat lemah dan rapuh (tak punya nyali) yang banyak adalah “Omon-omon Doang” (banyak bicara kurang berani bertindak)

Boleh jadi dulu mereka sangat antusias dan menggebu-gebu membela kandidatnya sekarang mereka mungkin saja akan menjadi “Carmuk Penjilat” (untuk mendapatkan uang Sedekah)

Maka dilihat dari pengalaman selama ini,  dulu pernah saya katakan siapapun yang terpilih jadi presiden dalam Pemilu 2024 apakah mereka terpilih dari hasil Curang atau Tidak Curang yang penting berdasarkan suara terbanyak tetap saja mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Presiden Kita Semua.

(Penulis T. Sukandi)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar