Tapaktuan.KBBAceh.news – Merasa Terzalimi dan Terdiskriminasi Oleh Pansel Zona IV yang meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, Seumeulu, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam, Para Peserta Panwaslih Mengirim Surat Mosi Tidak Percaya ke Bawaslu RI, Pada Sabtu (5/8/2023).
Forum Peduli Aceh Selatan, T.Sukandi mengatakan Delapan peserta seleksi di zona IV atas nama para peserta lainnya yang ikut seleksi telah mengirim surat mosi tidak percaya ke Bawaslu RI dengan tembusan surat disampaikan ke Presiden dan DPR-RI serta lainnya
“laporan itu didasari dengan Adanya indikasi ketidakjujuran dalam penilaian terhadap Peserta Seleksi, Laporan Kronologis Pelaksanaan Seleksi Provinsi Aceh Zona IV yang ditandatangani oleh Dua dari Lima Anggota Pansel yang pada intinya menyatakan
adanya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaan seleksi yang terjadi sejak awal, ” Jelas T. sukandi.
T.Sukandi menegaskan bahwa adanya dugaan upaya-upaya tertentu secara transaksional untuk dapat meluluskan peserta menjadi Enam besar dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Zona IV Provinsi Aceh tidak sesuai dengan format Keputusan Bawaslu.
“Format Keputusan Bawaslu RI nomor,
201/HK.01.00./K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028,” Kata T.Sukandi.
Selain itu, Ketidaksesuaian terlihat pada seharusnya ditandatangani oleh Lima orang tim seleksi, akan tetapi hanya ditandatangani oleh ketua dan sekretartis Tim seleksi di seluruh Kabupaten/Kota di zona IV Aceh.
Berdasarkan laporan kronologi diperoleh informasi bahwa mekanisme pengambilan
keputusan tidak memenuhi unsur kuorum serta meminta dan mendesak untuk melaksankan rekomendasi dari laporan tim seleksi atas
nama Dr. Yusra Jamali, M.Pd dan Azman, M.I.Kom.
Adapun berbunyi laporan tersebut yakni, untuk menjaga netralitas, integritas, dan wibawa timsel, maka kami mengusulkan tugas-tugas timsel provinsi Aceh Zona IV agar diambil alih oleh Lembaga lebih tinggi satu tingkat di atasnya.
“Untuk menjaga keadilan, kebersamaan, dan kesetaraan hak, maka kami mengusulkan
agar membentuk Tim Seleksi Independen yang bertugas menilai ulang rekaman hasil wawancara agar penilaian menjadi lebih objektif,” Ujar Sukandi.
T.Sukandi menambahkan atas dasar tersebut para peserta menyurati BAWASLU RI, adapun isi surat itu yakni, Menolak hasil seleksi pada tahapan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara yang diterbitkan Pansel Panwaslih/Bawaslu Provinsi Aceh Zona IV.
“Mendesak Bawaslu RI menghentikan tahapan Seleksi dan menganulir hasil seleksi
wawancara dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh tim seleksi zona IV Aceh,” Kata Sukandi.
Selanjutnya peserta Mendesak Panwaslih Aceh untuk menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan serta tidak menetapkan nama anggota panwaslih Kabupaten/Kota terpilih hingga tuntutan ini diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu RI.
“Kita minta Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja Tim Seleksi Panwaslih/Bawaslu
Provinsi Aceh Zona IV (Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil,Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam),” Jelas T.Sukandi.
Bawaslu RI untuk berlaku adil dan fair dalam pelaksanaan Seleksi Panwaslih/Bawaslu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami juga Meminta Polri dan Kejaksaan untuk turut memeriksa dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Panwaslih/Bawaslu Provinsi Aceh Zona IV,” Pungkas T.Sukandi.(*)