Akurat Mengabarkan - 16:09

Panwaslih Aceh Selatan Amankan 528 APK Yang Langgar Aturan PKPU Nomor 13

Panwaslih Aceh Selatan Amankan 528 APK Yang Langgar Aturan PKPU Nomor 13
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

ACEH SELATAN, KBBAceh.news – Memasuki H-15 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, menertibkan 528 Alat Peraga Kampanye (APK), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, di wilayah kabupaten setempat, Selasa 12 November 2024 kemarin.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Alsyukri Rahman, kepada kbbaceh.news, Rabu 13 November 2024, mengatakan kemarin pihaknya telah menertibkan sebanyak 528 APK yang melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurutnya, “pemasangan APK tersebut juga melanggar keputusan KIP Aceh nomor 33 tahun 2024, tentang pedoman teknis kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh tahun 2024,” katanya.

Penertiban APK tersebut, pihaknya juga melibatkan unsur Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta dari Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kita telah menertibkan sebanyak 131 APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dan 397 APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, diduga melanggar ketentuan yang telah diterapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, sambung Syukri, dari total keseluruhan tersebut, terdapat 79 APK dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, nomor urut 1, Mualem-Dek Fad, dan 52 APK dari Paslon, nomor urut 2, Bustami-Fadhil.

Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, 80 APK dari Paslon, nomor urut 1, Darmansah-Sudirman (IDAMAN), 154 APK dari Paslon, nomor urut 2, Mirwan-Baital Mukadis (MANIS), 137 APK dari Paslon nomor urut 3, Amran-Akmal (AMAL) dan 26 APK dari Paslon, Hendri Yono-Mirwan (IMAN).

Dia mengaku sudah dua kali menyurati tim pemenangan dari masing-masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, supaya APK yang tidak sesuai ketentuan dapat diturunkan secara mandiri.

Dimana ketentuan tersebut melarang pemasangan APK di tempat yang telah ditentukan, seperti di Gedung Pemerintah, Masjid atau Tempat Ibadah, di lokasi Pendidikan, di Taman dan Pepohonan.

Pihaknya berharap kepada seluruh Ketua partai pengusung dan tim pemenangan baik dari tim pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, mau pun tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati, untuk mematuhi aturan yang telah di terapkan.

“Hal tersebut bertujuan, guna menjaga ketertiban dan kedamaian jelang Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” demikian pungkas Ketua Panwaslih. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar