Akurat Mengabarkan - 13:27

Panwaslih Aceh Selatan Lakukan Pembersihan Terhadap APK Yang Masih Terpasang Di Masa Tenang

Panwaslih Aceh Selatan Lakukan Pembersihan Terhadap APK Yang Masih Terpasang Di Masa Tenang
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news –  Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melakukan penertiban/pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Gubernur/Wakil Gubernur Aceh serta  Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024  pada Minggu, 24/11/2024 seiring dengan berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang pada Sabtu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November 2024.

Pembersihan APK ini di lakukan Panwaslih setelah selesainya “Apel Siaga” di Alun-alun Kota Tapaktuan bersama PPL, PPTS  dan pihak terkait lainnya pada Minggu pagi.
Pembersihan ini melibatkan TNI/Polri, Satpol PP Aceh Selatan, Panwaslihcam, PPL dan PPTS dalam Kecamatan Tapaktuan, serta sasaran utama penertiban/pembersihan APK ini adalah APK yang masih terpasang di seputaran Kota Tapaktuan.

Sebagaimana yang di beritakan sebelumnya, Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan Al Syukri Rahman, ST melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ariadi Munandar, ST kepada kbbaceh.news  mengatakan sesuai jadwal kampanye mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 serta sesuai dengan PKPU 13 dan keputusan KIP Aceh no 33 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, disebutkan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Di pasal 28 point (5) dan (6) PKPU no 13 Tahun 2024
(5) APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan  APK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan :
a. Pasangan Calon
b. Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu
c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Penerintah Daerah

“Oleh sebab itu kami dari pihak Panwaslih Aceh Selatan menghimbau kepada Ketua-ketua partai koalisi atau pun ketua Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024 agar dapat segera membersihkan atau menurunkan alat peraga kampanyee (APK) yamg terpasang terhitung pukul 00.00 Wib tanggal 24 November 2024”, pungkas Ariadi Munandar, ST. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar