Tapaktuan, KBBAceh.news – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang dipasang pada zona larangan disepanjang jalan Kabupaten setempat.
Alsyukri Rahman, Ketua Panswaslih Aceh Selatan, disela-sela penertiban APK itu kepada media ini, Selasa (12/11/2024) mengatakan, penertiban APK pasangan calon Bupati itu yang melanggar aturan PKPU nomor 13 dan keputusan KIP nomor 33.
“Dimana disebutkan, pelaksanaan kampanye ataupun sosialisasi terhadap kampanye ada ketentuan-ketentuan pada pasal 64 dan 65, ada disebutkan dimana titik-titik yang tidak boleh dipasang alat-alat peraga kampanye. Salah satunya digedung pemerintah, masjid/tempat ibadah, tempat pendidikan, di taman dan pepohanan,” sebutnya.
Dikatakan, dalam proses penerriban APK yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya melibatkan anggota gabungan dari, personil Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta dari Dinas Perhubungan Aceh Selatan.
Lebih lanjut, sambung Alsyukri, dengan dilakukannya penertiban APK yang dilakukan pihaknya, juga untuk memastikan tahapan kampanye yang dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024 sesuai dengan aturan PKPU.
“Proses hari ini, kita telah melakukan proses perencanaan, pendataan dan sosialisasi. Perlu kami sampaikan, hasil dari pendataan dari rekan-rekan di Kecamatan (Panwascam-red), telah ada laporan kepada kami, dan kami bertindak menyurati serta sosialisasi kepada masing-masing tim pemenangan bakal calon bupati dan wakil bupati dan kami sudah menyurati dua kali supaya APK yang tidak sesuai ketentuan dapat diturunkan secara mandiri,” ungkapnya.
Penertiban APK Hari ini dilaksanakan pada dua titik, yakni titik pertama dari wilayah Kecamatan Tapaktuan sampai ke wilayah Labuhan Haji Timur, sedangkan Titik kedua dari Kecamatan Tapaktuan sampai ke Kecamatan Trumon Timur, untuk angka pasti APK yang ditertibkan belum bisa kita sampaikan karena belum selesai penertiban, tutup Syukuri. (Red)