Tapaktuan, KBBAceh.news – Masa kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024 akan berakhir hari ini Sabtu, 23/11/2024 yang di tandai dengan Kampanye Akbar oleh pasangan Hendriyono – Mirwan (IMAN).
Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan Al Syukri Rahman, ST melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ariadi Munandar, ST kepada kbbaceh.news mengatakan sesuai jadwal kampanye mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 serta sesuai dengan PKPU 13 dan keputusan KIP Aceh nomor 33 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, disebutkan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Di pasal 28 point (5) dan (6) PKPU no 13 Tahun 2024
(5) APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan :
a. Pasangan Calon
b. Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu
c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Pemerintah Daerah
“Oleh sebab itu kami dari pihak Panwaslih Aceh Selatan menghimbau kepada Ketua-ketua partai koalisi ataupun ketua Tim Sukses Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024 agar dapat segera membersihkan atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) yamg terpasang terhitung pukul 00.00 Wib tanggal 24 November 2024”, pungkas Ariadi Munandar, ST.(Red)