Meureudu.KBBAceh.news – Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Pidie Jaya kini sudah banyak bermunculan, Jumat (8/9/2023).
Wajah para caleg, capres dan bendera partai peserta pemilu 2024 nampak terpampang di sejumlah titik keramaian, meski masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Koordiv Hukum Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Pidie Jaya, Mahfuzzal mengatakan sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022, tetapi alat peraga kampanye seperti atribut partai, spanduk dan baliho caleg dan capres marak di tempat umum.
“Saat ini peserta pemilu sedang melakukan sosialisasi dan belum memasuki tahapan kampanye,” ujar Mahfuzzal.
Ia menjelaskan terkait alat peraga sosialisasi yang bertebaran di banyak tempat, Panwaslih mengimbau agar peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.
“Dalam hal ini Panwaslih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki aturan tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan serta tata cara izin reklame,” Jelas Mahfuzzal.
Menurutnya, yang dilakukan peserta pemilu saat ini bukan kampanye, tetapi sosialisasi. Sedangkan ketentuan mengenai kampanye diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023.
“Pemasangan atribut partai dibolehkan untuk sosialisasi, tapi untuk mengatur keindahan tata kota adalah menjadi kewenangan pemerintah,” Pungkas Mahfuzzal.(Nas)