Blangpidie, KBBACEH.news-Pemerintah Gampong Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membangun aspal (latasir) sepanjang 250 meter di Dusun 3 (Tiga) dari Dana Desa Tahun 2020.
Keuchik Gampong Lhung Tarok, Jasmi Wali mengatakan, pembangunan aspal latasir di Gampong Lhung Tarok itu menggunakan Dana Desa Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 192.454.350, bersumber dari dana silpa tahun 2019,
“Kita sangat membutuhkan bimbingan, arahan dan dukungan pendamping desa agar pembangunan di gampong ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jasmi Wali, saat menerima kunjungan pendamping desa infrastruktur (PDTI), Affan Arafat ST, Kamis (23/7/2020).
Jasmi Wali mengutarakan, jika pembangunan aspal latasir ini berhasil terwujud selesai di tahun 2020, maka pihaknya akan membangun aspal lagi dengan volume 350 meter yang tersisa di lokasi dusun lain menggunakan anggaran dana desa tahun depan.
“Oleh karena itu kami berharap kepada pemerintah pusat agar tetap mengucurkan dana desa pada tahun 2021 akan datang,” harapnya.
Menurutnya, jika aspal di dusun 3 sudah selesai, maka tahun depan, pihaknya berencana membangun aspal latasir lagi di dusun lain biar adil.
“Kami ucapkan terimakasih kepada menteri desa dan pak Jokowi, karena atas adanya dana desa, jalan-jalan di desa sudah bisa diaspal dan sangat bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini progres kondisi jalan aspal latasir yang sudah mulai dikerjakan itu sudah mencapai realisasi fisik 50%, namun karena kondisi cuaca sering hujan, untuk sementara pekerjaan dihentikan.
“Ya saat ini, Alhamdulillah, progres di lapangan sudah selesai timbun, sudah siap digreder dan terakhir kita sedang menunggu waktu yang tepat untuk pengaspalan, berhubung saat ini lagi musim hujan,” tutupnya.
Sementara itu, PDTI Wilayah Kec. Blangpidie, Affan Arafat kepada KBBACEH.news menyebutkan, pembangunan aspal latasir merupakan pekerjaan fisik yang dapat dilakukan dengan menggunakan sistem padat karya tunai desa (PKTD).
“Dimana PKTD itu sendiri menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa di tahun 2020,” sebutnya.
Ia memaparkan, apa saja prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang termuat dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 tahun 2020 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 tahun 2019.
“Permendesa nomor 7 tahun 2020 tersebut memuat prioritas dana desa yang pertama, protokol pencegahan dan penanganan covid-19 di gampong, kedua program padat karya tunai desa (PKTD), dan terakhir yang ketiga adalah penyaluran BLT dana desa untuk masyarakat yang terdampak corona,” paparnya.
Menurut Affan Arafat, sistem padat karya tunai desa bisa menampung tenaga kerja dari masyarakat yaitu kelompok masyarakat kurang mampu, masyarakat pengangguran dan kelompok masyarakat marginal.
“Tenaga kerja harus diambil dari masyarakat yang kondisi ekonominya kurang mampu, kelompok pemuda pengangguran dan kelompok masyarakat marginal,” pungkasnya. (Sal).
Discussion about this post