Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Syariat Islam (DSI) telah melaksanakan Isbat Nikah sebanyak 240 pasangan suami istri (Pasutri) di daerah penghasil pala itu.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala DSI Aceh Selatan, Ustad Indra Hidayat M.Ag kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (11/8/2020).
“Pelaksanaan Isbat Nikah yang diikuti 240 pasutri ini berlangsung di Kantor Mahkamah Syariah Aceh Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2020 lalu,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan Isbat Nikah bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah dan belum mendapat pengakuan dari negara ini adalah untuk mendukung program visi dan misi Bupati Aceh Selatan.
“Karena masih banyak pasutri di Aceh Selatan secara sah telah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah dan belum diakui secara administrasi oleh negara,” jelasnya.
Disebutkan, Isbat Nikah baru – baru ini terlaksana atas kerjasama antara DSI Provinsi Aceh dan DSI Aceh Selatan.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan Isbat Nikah ini, pasutri bisa memiliki buku akta nikah dari Kementerian Agama dan akta kelahiran anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, secara sah,” tutupnya. (IS/Red)
Discussion about this post