Akurat Mengabarkan - 11:49

Pemkab Aceh Selatan Pungut Pajak Sarang Walet Ruko

Pemkab Aceh Selatan Pungut Pajak Sarang Walet Ruko
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pungut pajak sarang burung walet di rumah toko (Ruko).

“Sektor pajak walet ruko ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH melalui Kabid Pendapatan dan Penagihan, Burhanuddin S.IP kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, pungutan pajak dari pengusaha sarang burung walet di ruko yang tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan itu adalah sebuah terobosan demi PAD untuk daerah.

“Terobosan pungutan pajak sarang walet ruko sebelumnya pada tahun 2018 lalu sudah pernah dilakukan, namun masih tahap sosialisasi, dan tahun 2021 ini baru teralisasi,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, baru beberapa pengusaha sarang burung walet sudah menyetor pajak untuk PAD meliputi pengusaha di Kecamatan Labuhanhaji, Tapaktuan, dan Kecamatan Kluet Utara.

“Sedangkan di Kecamatan Trumon sudah kita sosialisasikan. Kita berharap kepada pengusaha sarang walet agar taat membayar pajak untuk peningkatan PAD Kabupaten Aceh Selatan,” ucapnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar