Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diminta segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan objek wisata Pulau Dua.
Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (11/8/2022).
Karena menurutnya, pengelolaan objek wisata Pulau Dua di Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kec. Bakongan Timur itu selama ini terkesan tidak resmi.
“Seperti selama ini pengelola objek wisata Pulau Dua belum memiliki stempel resmi untuk keperluan surat menyurat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, stempel resmi ini bukan saja untuk keperluan surat menyurat tetapi juga keperluan stempel SPJ (Surat Perintah Jalan) bagi pengunjung dari instansi pemerintah maupun BUMN.
Soalnya baru – baru ini, ada pengunjung dari BUMN yang ingin meminta tanda tangan dan stempel dari pihak pengelola objek wisata Pulau Dua.
“Tetapi pihak pengelola tidak memiliki stempel. Dengan apa di stempel, tidak ada stempel resmi, apa di stempel dengan jempol,” sebutnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pariwisata agar tanggap mencerna setiap permasalahan di objek wisata Pulau Dua tersebut.
“Jangan sampai pengunjung dari luar beranggapan kutipan yang dilakukan di objek wisata Pulau Dua tersebut adalah pungutan liar atau pungli,” ucapnya.
Sebab sambungnya lagi, kutipan parkir dan tarif menyeberang ke Pulau Dua Rp. 50.000/orang tersebut bisa disebut tidak resmi dan tidak ada pemasukan PAD untuk Aceh Selatan.
“Maka itu kita meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera membentuk Perbup supaya pengelolaan objek wisata tersebut resmi dan memiliki stempel,” harapnya. (IS/Red)