Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) disarankan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhotelan dan rumah makan.
Saran tersebut disampaikan oleh Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (13/9/2021).
Karena menurutnya, selama ini PAD dari sektor perhotelan dan rumah makan di Aceh Selatan belum tersentuh signifikan. Sesuai Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” sebutnya.
Ia menyatakan, salah satu poin dalam Undang – Undang tersebut terdapat bahwa Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
“Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran,” ungkap Mayfendri, mengutip salah satu poin Undang – Undang dimaksud.
Oleh karena itu, sambungnya,
merujuk Undang – Undang tersebut, maka Pemkab Aceh Selatan, berhak memungut PAD dari sektor perhotelan sesuai fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh hotel.
“Pungutan dari sektor perhotelan maupun rumah makan ini adalah upaya Pemkab Aceh Selatan dalam meningkatkan PAD,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, juga dalam upaya peningkatan PAD, tidak salahnya Pemkab Aceh Selatan melirik pajak dari sektor parkir di halaman kantor bank di kawasan kota Tapaktuan.
“Jika sektor perhotelan, rumah makan, dan parkir ini dilirik, maka PAD untuk Aceh Selatan tentu akan meningkat,” tutupnya. (IS/Red).