Pemutusan Hubungan Kerja Massal di Pemkab Malang, 2.834 Tenaga Kontrak Harus Cari Peluang Baru

Pemutusan Hubungan Kerja Massal di Pemkab Malang, 2.834 Tenaga Kontrak Harus Cari Peluang Baru
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Malang – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan akan menghentikan kontrak kerja bagi 2.834 tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non ASN pada akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa seluruh posisi non-ASN harus dihapuskan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelaraskan aturan nasional dengan sistem kepegawaian di daerah.

Menurut Nurman, seluruh tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria PPPK atau PNS diwajibkan mencari pekerjaan lain setelah tanggal cut off, yakni 31 Desember 2025.

“Jumlah yang akan diberhentikan mencapai 2.834 orang. Pemerintah daerah sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke masing-masing kepala perangkat daerah agar seluruh tenaga kontrak memahami kebijakan ini,” ujar Nurman.

Nurman menambahkan bahwa Pemkab Malang telah menganggarkan gaji para tenaga kontrak hingga akhir Desember 2025.

Hal ini berbeda dengan daerah lain yang ada di Indonesia, di mana banyak tenaga kontrak telah diberhentikan lebih awal sebelum Oktober.

Selain itu, sebagian tenaga kontrak yang memenuhi persyaratan telah dimasukkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik secara penuh maupun paruh waktu.

Data kepegawaian sudah menyiapkan tenaga-tenaga yang eligible agar dapat diangkat menjadi ASN sesuai regulasi yang berlaku.

Nurman menegaskan bahwa aturan ASN mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sebagai satu-satunya kategori pegawai negara resmi.

Sedangkan tenaga honorer, kontrak, dan berbagai kategori non-ASN lainnya sudah tidak lagi dapat dipertahankan dalam struktur kepegawaian pemerintahan.

Dengan total 6.103 orang telah resmi menjadi PPPK, posisi yang kosong karena pemutusan hubungan kerja tenaga kontrak akan disesuaikan melalui mekanisme selanjutnya yang masih menunggu arahan pusat.

Meski demikian, skema pengisian posisi pasca pemberhentian tenaga kontrak non-ASN belum ditetapkan secara rinci.

Nurman menyebut kemungkinan menggunakan model outsourcing atau mekanisme lain sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat.

Dengan langkah ini, Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan sistem kepegawaian daerah sesuai ketentuan nasional, sekaligus memberikan peluang bagi tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari PPPK di masa mendatang. (Sumber, Malnghits.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!