Akurat Mengabarkan -

Penyelenggaraan Program JKN-KIS Telah Sesuai Syariah

Penyelenggaraan Program JKN-KIS Telah Sesuai Syariah
  
Bagikan:

Banda Aceh, KBBACEH.news – Dalam rangka mendukung Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, BPJS Kesehatan resmi menghadirkan layanan syariah Program JKN-KIS. Sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, setidaknya ada lima prinsip yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan asuransi syariah.

Pertama, dana tabarru’ sepenuhnya miliki shahibul maal. Kedua, dana tabarru’ sepenuhnya dikelola oleh mudharrib pemegang amanah. Ketiga, mudharrib tidak ikut dalam pengambilan keuntungan dan pertanggungan risiko terhadap dana tabarru’. Keempat, sistem pertanggungan risiko dengan cara saling bagi risiko. Kelima, tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.

“Sebenarnya langkah kami sudah selaras dengan prinsip-prinsip syariah tersebut sejak awal beroperasi menyelenggarakan Program JKN-KIS. Pertama, Dana Jaminan Sosial (DSJ) adalah dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Senin (3/1/2022).

Dana ini, jelasnya lagi, digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba. Kemudian, BPJS Kesehatan juga mengelola Program JKN-KIS berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan antarpeserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

Customer journey seseorang menjadi peserta JKN-KIS dimulai dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP). DIP tersebut telah disesuaikan menjadi akad tertulis antara peserta dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan prinsip syariah. Melalui akad tersebut, peserta menyetujui iuran yang dibayarkan sebagai hibah untuk menolong peserta lain sebagai bentuk gotong royong.

“Peserta juga memberikan kuasa kepada BPJS Kesehatan untuk mengelola dana amanat milik peserta dan hasil pengembangannya untuk memberikan manfaat kepada peserta,” sebutnya.

Ghufron juga menerangkan bahwa dalam melakukan aktivitas investasi, BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan, pedoman dan pengelolaan risiko investasi yang tidak bertentangan dengan syariat yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu pelaksanaan transaksi menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman.

Adapun investasi Dana Jaminan Sosial juga telah ditempatkam dalam instrumen investasi di bank syariah.

“Kami juga telah melakukan pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) dan MUI terkait pembentukan Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan. Dan mulai hari ini, kami resmi melakukan penyesuaian SOP layanan kepada peserta di Kantor BPJS Kesehatan se-Provinsi Aceh, antara lain dengan mengubah salam cuaca (selamat pagi/siang/sore) menjadi salam islami (assalamualaikum wr.wb. /wassalamualaikum wr.wb.), penggunaan seragam syar’i, dan penyesuaian formulir DIP,” kata Ghufron.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan bahwa Qanun LKS bertujuan menata lembaga keuangan syariah dalam mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan Qanun tersebut, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan berbenah diri dan beralih dari konvensional ke syariah, dan ditargetkan tuntas pada Januari 2022.

“Karenanya, kami mengapresiasi BPJS Kesehatan yang berkomitmen mendukung Qanun LKS tersebut, serta turut berperan dalam memajukan keuangan berbasih syariah guna mengoptimalkan nilai-nilai syariah di Aceh. Kami berharap dukungan BPJS Kesehatan untuk terus ambil nagian dalam membantu Pemerintah Aceh memajukan pembangunan ekonomi dan keuangan syariah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Andie Megantara yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah sejalan dengan prinsip syariah, yang dalam syariah dikenal dengan ta’awun yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Ia pun berharap, implementasi layanan syariah BPJS Kesehatan dapat melengkapi kebutuhan masyarakat akan perlindungan jaminan sosial yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada BPJS Kesehatan yang hari ini meluncurkan layanan syariah di Provinsi Aceh. Dengan demikian, jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan di Provinsi Aceh sudah mengacu pada konsep dasar layanan syariah,” ucapnya. (Red).

Bagikan:

Warning: Undefined variable $post in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!