Tapaktuan, KBBAceh.news – TNI adalah institusi negara yang sepantasnya di berikan kepadanya payung hukum yang jelas, tegas dan proporsional serta profesional untuk menjaga Pertahanan Teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia
Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia adalah ke Niscayaan karena ini adalah kebutuhan strategis negara untuk meningkatkan profesionalitas prajurit dalam meningkatkan pertahanan teritori negara Republik Indonesia
TNI adalah anak kandung rakyat yang sepantas dan sepatutnya kami sebagai rakyat memberikan dukungan penuh untuk TNI dalam memperbaiki institusinya demi menjaga teritori negara dan bangsa Indonesia dari ancaman pihak luar negara maupun dari pihak dalam negara sendiri
Dari 6 poin tambahan kementrian dan lembaga yang sedang di bahas oleh komisi l DPR-RI sehingga menjadi 16 institusi negara yang dapat diisi oleh TNI aktif dalam menduduki jabatan Sipil
Malahan sebagai masyarakat warga negara yang punya hak kedaulatan mengusulkan di tambah satu kementrian atau lembaga lagi untuk jabatan Sipil yang dapat di isi oleh personil TNI aktif
TNI mesti di berikan porsi di kementrian ESDM paling tidak Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dengan alasan hukumnya bahwa Bumi (darat) dan Air (laut) adalah Teritorial dan tanggung jawab TNI dalam menjaganya
Selama ini bila kekayaan negara dari dalam bumi dan air dirampok oleh tangan-tangan jahil dari para mafia tambang minerba TNI hanya pasif saja karena tidak punya payung hukum untuk mencegah explorasi maupun exploitasi di wilayah teritorialnya.
T.Sukandi
(Ketum PeTA Aceh)
(Red)