Tapaktuan, KBBAceh.news – Pj Bupati Aceh Selatan Menghadiri acara Pelepasan Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kabupaten Aceh Selatan Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi pada Senin, 03/06/2024 di Mesjid Agung Istiqamah Tapaktuan.
Dalam sambutannya Pj Bupati Aceh Selatan mengatakan menunaikan Ibadah Haji untuk menyempurnakan Rukun Islam yang ke lima, tentunya merupakan cita-cita kita semua sebagai seorang muslim, di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji dipayungi dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan umrah.
Secara khusus di Provinsi Aceh pelaksanaan ibadah haji ditegaskan pula melalui Qanun Aceh nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, agar jamaah calon haji asal Aceh bisa melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana amanat Undang-undang dan Qanun Aceh, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memfasilitasi pemberangkatan para jamaah dari daerah asal ke embarkasi Banda Aceh.
Kami berpesan kepada bapak dan ibu untuk senantiasa menjaga kesehatan dan memantapkan niat untuk menunaikan ibadah haji. serta menjaga ukhuwah islamiyah selama di tanah suci. Semoga bapak dan ibu menjadi haji yang mabrur, serta kembali ke tanah air dan bertemu kembali dengan keluarga dalam keadaan sehat wal ‘afiat sebagaimana saat keberangkatan.
Dalam pelaksanaan pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2024 kali ini, laporan dari Kakanmenag Aceh Selatan memberangkatkan pendamping Haji dari Kab Aceh Selatan sebanyak 2 0rg, jamaah haji reguler dari Aceh Selatan sebanyak 147 orang dan 1 orang lagi mutasi dari Jakarta. Jamaah Haji tertua berjumlah 4 orang yaitu berumur 91 tahun dan termuda berumur 25 tahun asal Limau Purut Kecamatan Kluet Utara.
Sementara itu Kabag Kesra Pemkab Aceh Selatan mengharapkan agar seluruh calon jamaah haji dapat berkumpul di titik yang telah disiapkan (mesjid kecamatan) pd tgl 8 Juni 2024. Dan pada hari Senin, 10 Juni 2024 Jamaah Haji take off dari Bandara Sultan Iskandar Muda 11.00 WIB. (red)