Akurat Mengabarkan - 09:37

Pj Bupati Aceh Selatan Mengeluarkan Surat Edaran Apel Gabungan Kendaraan Dinas

Pj Bupati Aceh Selatan Mengeluarkan Surat Edaran Apel Gabungan Kendaraan Dinas
T. Sukandi For PAS  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP, telah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan apel gabungan kendaraan dinas roda 2 dan roda 4 yang di tamdatangi pada hari Jumat, tanggal 20/10/2023. Menurut salah seorang tokoh pemerhati Aceh Selatan T.Sukandi, penguasaan tanpa hak atas penggunaan kendaraan dinas plat merah harta negara milik pemerintah daerah oleh orang yang tidak berwenang adalah bentuk pelanggaran hukum

Para penguna kendaraan milik pemerintah tanpa hak itu dapat saja diduga bahwa mereka telah menguasai atau merampas harta negara tanpa hak.

Oleh karena itu surat edaran PJ Bupati tentang penertiban aset Pemda Aceh Selatan itu adalah bersifat prefentif untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sebagai bahan pertimbangan untuk melahirkan pemahaman dan kesadaran kita semua.

Kendaraan plat merah milik pemda yang nota benenya harta negara itu, Pajak kendaraannya dibayar oleh Pemda, Biaya Pemeliharaan kendaraan tersebut juga ditanggung oleh Pemda dan bahan bakarnya juga dibiayai dengan PAD

Maka dari penjelasan saya diatas tentu masyarakat boleh saja bertanya pada jalan pikirannya sendiri, “Apakah tidak mungkin telah terjadi manipulasi anggaran daerah setiap tahunnya dari pengelolaan biaya atas kendaraan dinas yang dipakai oleh para pihak yang tidak wewenang tersebut”

Saya sangat berharap pada pihak yang tidak berwewenang yang telah menguasai kendaraan dinas plat merah tersebut punya rasa malu kirananya dengan segala kesadaran mengembalikan aset daerah tersebut demi terjaga dan terpeliharanya harga diri kita semua karena aset daerah milik negara itu bersumber dari “Kristalisasi Keringat Rakyat Masyarakat Aceh Selatan”, pungkas T. Sukandi (ZC)

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar