PT Laot Bangko Tutup Akses Jalan Kebun: Warga Dusun Lae Sukat Siap Bongkar paksa Portal jalan.

PT Laot Bangko Tutup Akses Jalan Kebun: Warga Dusun Lae Sukat Siap Bongkar paksa Portal jalan.
Hendra Koordinator Aksi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Subulussalam, – Warga Dusun Lae Sukat, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kembali tersulut kemarahannya terhadap aktivitas PT Laot Bangko. Senin,03/11/2025,

Puluhan warga tampak berkumpul di lokasi penutupan jalan menuju kebun mereka setelah perusahaan memasang portal dan menghalangi akses ke lahan garapan warga.

Menurut Hendra, salah satu perwakilan warga, tindakan perusahaan sudah “sering membuat gaduh dan memperkeruh konflik agraria” di Kota Subulussalam. Dia menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan juga membuat parit besar (disebut “parit gajah”) yang memutus akses warga ke kebun, serta mengakibatkan jalan utama menuju makam Kerajaan Sultan Daulat menjadi ambruk akibat aktivitas perusahaan.

“Kami bukan menolak investasi, namun ketika akses kebun kami diputus tanpa dialog, kapan kami bisa bekerja? Ini hak hidup kami,” ujar Hendra.

Warga kemudian bergerak menuju kantor Polres Subulussalam dan melaporkan kejadian ini, namun upaya tersebut belum menimbulkan titil temu. Jika dalam waktu 1×24 jam portal jalan tidak dibuka, makan dengan pakasa, warga akan membongkar portal yang dipasang oleh perusahaan sebagai bentuk protes dan klaim hak akses jalan yang selama ini digunakan sebagai jalan umum menuju kebun.

Mereka pun menuntut pemulihan akses segera, serta agar pemerintah setempat aktif turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung lama.

Waega juga mendesak Pemerintah Kota Subulussalam harus kongkrit menegakkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6, yang menegaskan pemegang HGU wajib memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menghilangkan akses jalan masyarakat yang telah lama digunakan.

Dengan akses kebun yang terputus, warga terancam kehilangan mata pencaharian dan hak mereka atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Jika tidak cepat ditangani, konflik ini bisa melebar dan memperuncing kondisi sosial di wilayah Kota Subulussalam.

Warga juga berharap Kepada team GTRA Pemerintah Kota Subulussalam dan BPN agar memverifikasi ulang peta HGU perusahaan dan memastikan tidak ada lahan warga yang tercampur atau diklaim secara tidak sah.

Warga Lae Sukat menyatakan bahwa mereka bersiap melakukan pembongkaran portal secara paksa jika perusahaan tidak segera merespon.

Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah Kota Subulussalam agar hak masyarakat kecil tidak diabaikan dalam dinamika investasi perkebunan. Sebab, seperti yang mereka sampaikan: “Tanah kami, kebun kami, hidup kami, itu harga mati!! ” tutup warga lae sukat. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!