Tapaktuan, KBBAceh.news – PT. PSU yang dijadwalkan rapat bersama Pemda Aceh Selatan pada Jum’at, 20/10/2023 di ruang rapat Sekdakab Aceh Selatan.
Rapat dijadwalkan dimulai pagi pukul 10.00 wib, tanpa ada alasan yang jelas pihak PT PSU tidak hadir di ruang rapat padahal pihak pemda yang diwakili Plt Sekda dan Dinas terkait telah menunggu pihak perusahaan diruang rapat.
Pasca Jum’at pihak Pemda menghubungi kembali pihak yang mewakili PT PSU untuk kembali dapat hadir dalam rapat bersama di Sekdakab ternyata sampai dengan sore hari dari pihak yang mewakili PT PSU tidak juga hadir untuk memenuhi undangan rapat bersama Pemda Aceh Selatan.
T. Sukandi salah seorang tokoh Aceh Selatan mengatakan kepada awak media, pada 2013 PT. PSU telah memakai aset kekayaan daerah berupa sebidang tanah yang berlokasi di Ujung Pulau Rayeuk Bakongan yang bersebelahan dengan lokasi pelabuhan PT PSU sebagai tempat penumpukan biji besi yang dibawa dari Aceh Selatan ke Bejing Cina.
Perjanjian disepakati pada saat itu adalah pihak PT PSU menyewa pakai aset kekayaan daerah tersebut dengan sewa Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah). Ternyata dari 2013
sampai dengan 2020 kewajiban PT PSU sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) tersebut tidak mereka tunaikan
Di tahun 2021 disaat mereka ingin mengangkut kembali biji besi via laut ke sulawesi dengan memakai pelabuhan Tapaktuan Aceh Selatan mereka menyetor uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai cicilan utang mereka Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) pada Pemda Aceh Selatan dengan perjanjian setiap pengapalan biji besi dipelabuhan Tapaktuan mereka akan cicil setiap pengapalannya.
Di tahun 2023 kembali mereka mencicil Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi utang perusahaan mereka (PT PSU) maka dari jumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) tersebut telah terlunasi Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) maka posisi utang PT PSU perhari ini Sabtu, 21 oktober 2023 pada Pemda Aceh Selatan tersisa sebesar Rp. 520.000.000,- (Lima ratus dua puluh juta rupiah) lagi.
T. Sukandi menyarankan kepada Pemda Aceh Selatan sebagai seorang tokoh pemerhati atas uraian dan tingkah laku PT PSU diatas adalah :
Pertama pihak PT PSU wajib melunasi sisa utang Rp. 520.000.000,- (Lima ratus dua puluh juta rupiah) pada Pemda Aceh Selatan atas sewa aset kekayaan daerah berupa tanah yang telah mereka pakai di tahun 2013 yang lalu;
Kedua Pemda mesti melakukan rapat interen bersama pihak terkait untuk mempelajari dasar hukum dalam urusan tambang dan pertambangan pihak PT PSU;
Ketiga sebagai bahan pertimbangan lainnya mulai dari Payateuk sampai dengan Simpang Dua Mangamat Kluet Tengah ada ruas jalan lebih kurang 2 (dua) km jalan aspal yang baru selesai dikerjakan dengan biaya APBK (yang kontraktornya Lukman CM) masih dalam masa pemeliharaan dan tentu bila pengakutan biji besi ini diteruskan maka kalau terjadi kerusakan jalan tersebut tentu akan menjadi beban kontraktornya.
“Oleh karena itu sebelum ada kejelasan tentang PT. PSU ini maka kiranya Pemda Aceh Selatan mesti tegas terhadap perusahaan yang telah terbukti nakal dan ingkar janji ini”, pungkas T.Sukandi. (ZC)