Kutacane, KBBAceh.news | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I, BADAR, yang berlokasi di Jalan Kutacane -Belang Kejeren kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2022-2023 yang mencapai hingga ratusan rupiah setiap tahun diduga menuai banyak bermasalah.
Pasalnya, menurut informasi yang diterima dari sejumlah sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada kbbaceh.news, belum lama ini mengatakan, mereka mencium adanya indikasi korupsi setiap item kegiatan yang bersumber dari dana Bos.
Mereka yang menjadi sumber media ini Kamis (29/2/2024) menerangkan bahwa adapun indikasi penyelewengan adanya dugaan manipulasi kegiatan. Padahal dalam rencana program kebutuhan sekolah kegiatan dari dana BOS, sesuai kebutuhan sekolah. Akan tetapi setelah anggaran dana Bos terealisasi banyak yang tidak tepat sasaran digunakan. Ungkap sumber ini.
Kemudian oknum Kepsek juga jarang melibatkan para Dewan Guru dalam menyusun perencanaan secara musyawarah mufakat di sekolah. Seharusnya mereka selaku tenaga guru harus dilibatkan sesuai kebutuhan dan rencana guna untuk memajukan pendidikan anak bangsa.
Selanjutnya indikasi lain, laporan realisasi dana BOS tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah, seharusnya setiap item anggaran harus tepat sasaran dan digunakan secara transparan dan akuntabel. Guna untuk menghindari terjadinya Kong kalikong antara oknum kepala sekolah dan bendahara, serta sebagai bentuk transparansi pengelolaan yang benar.
Bukan malah dana bos yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Tegasnya
Terkait adanya dugaan tidak tepat sasaran penggunaan dana bos SMP negeri 1 Badar Agara, Sukron Rijko Lubis salah seorang pemerhati kinerja Pemerintah angkat bicara, dirinya sebagai seorang pemerhati kinerja pemerintah sangat menyanyang kan adanya praktek kong kalikong atau indikasi korupsi terhadap penggunaan dana bos disekolah tersebut.
Menurutnya, biaya operasional sekolah digunakan untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), serta mengurangi angka anak putus sekolah untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (afirmative action) bagi siswa miskin membebaskan (fee waive) atau membantu tagihan biaya sekolah.
“Dan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana BOS diberikan kepada sekolah harus digunakan tepat sasaran. Kita mendorong kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan Aceh Tenggara, jika ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Bos di sekolah tersebut, maka secepatnya untuk memeriksa pihak sekolah, hal ini untuk memberikan efek zera terhadap siapapun yang terbukti melakukan penyimpanan keuangan negara.
“Iya kita mendorong kepada aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan, untuk secepatnya bisa memeriksa seluruh dokumen SPJ keuangan Bos SMP negeri 1 Badar. Jika dalam penyelidikan ada indikasi korupsi, maka kita harapkan berikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan mereka, karena siapapun warga negara Indonesia sama di mata hukum. Tidak boleh pandang bulu. Harap Sukron Rijko Lubis.
Kepala SMP Negeri 1 Badar Agara, , Hamdhani saat dihubungi beberapa hari yang lalu, membantah bahwa penggunaan anggaran dana Bos tidak tepat sasaran.
Kami pihak sekolah tetap menempelkan SPJ keuangan Bos di papan informasi sekolah dan selalu rapat dengan pihak komite sekolah dalam menjalankan anggaran Bos. Kemudian setiap item penggunaan dana bos tahun 2022-2023 juga sudah sesuai dengan juklak dan juknis bos. Singkatnya. [Hidayat]