Tapaktuan, KBBACEH.news – Beberapa warga di Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, memberikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan, “Camat Kota Bahagia : Masyarakat Tetap Harmonis Dengan Polsek Bakongan”.
Muslim menyebut bahwa pernyataan Camat Kota Bahagia Ahmad Kartolo SH dalam berita tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar dan tidak memahami kondisi sebenarnya namun tetap memaksakan diri untuk berkomentar.
“Tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami. Sehingga menjadi tanda tanya besar apa motif Bapak Camat Ahmad Kartolo SH untuk mengklarifikasi berita kami dengan pernyataan yang terkesan memihak Polsek dan sebaliknya justru menyudutkan masyarakatnya sendiri,” kata Muslim selaku mewakili warga Kota Bahagia via relis yang diterima KBBACEH.news, di Tapaktuan, Sabtu (5/3/2022).
Hal ini terlihat dari lanjutnya, pernyataan Camat Kota Bahagia Ahmad Kartolo SH yang menyebutkan “Selama ini tidak ada permasalahan antara masyarakat dengan Polsek Bakongan dan tiba-tiba ada saja ada pernyataan TENDENSIUS dari segelintir warga yang MENYUDUTKAN Polsek Bakongan”.
“Padahal pernyataan kami dibeberapa media yang mengkritisi kinerja Polsek Bakongan bukanlah tanpa dasar dan bersifat tendensius, tetapi berdasarkan fakta yang sebenarnya yang kami alami langsung saat melaporkan dugaan penggelapan dana BUMG oleh oknum-oknum di Desa Ujong Tanoh Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan,” ungkapnya.
Bahwa Pernyataan Camat Kota Bahagia Ahmad Kartolo,SH yang menyebutkan “hal ini tidak akan terjadi seandainya warga tersebut memahami persoalan digampong khususnya terkait dana BUMG tersebut”. Pernyataan ini sama sekali tidak benar.
“Kami sangat memahami persoalan yang kami laporkan terkait dana BUMG tersebut karena memang terlibat langsung dalam rapat-rapat terkait yang dilaksanakan digampong, kami justru meragukan bahwa Camat Kota Bahagia Ahmad Kartolo SH yang justru tidak mengetahui duduk persoalan kasus tersebut,” ucapnya.
Dan atas pernyataan Bapak Camat Ahmad Kartolo, SH yang menuding pihaknya bersikap TENDENSIUS tersebut HARUS DIBUKTIKAN oleh yang bersangkutan dimana letak tendensiusnya, dimana letak menyudutkan dan dimana letak bahwa pihaknya tidak memahami persoalan digampong terkait dana BUMG tersebut.
“Kalau tidak mampu dibuktikan maka ini merupakan tuduhan serius yang berpotensi dilakukan upaya hukum secara Pidana maupun Perdata,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, bahwa
pernyataan M. Yatim selaku Direktur BUMG Gampong Ujong Tanoh yang menyebutkan “Setahu saya laporan saya tersebut direspon dengan cepat oleh Pak Kapolsek Bakongan AKP Sutardi dengan terlapornya RJ dan Ka”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa :
Keraguan kami atas profesionalitas kinerja Kapolsek Bakongan tersebut benar adanya. Sebab Laporan yang disampaikan oleh M.Yatim tersebut sangat cepat ditanggapi oleh Kapolsek.
“Sementara laporan yang kami sampaikan justru sangat lambat ditanggapi, bahkan kami harus berulang kali mendatangi Polsek Bakongan untuk membuat laporan dan bahkan kami harus berdebat terlebih dahulu dengan Kapolsek Bakongan baru kemudian laporan kami dibuatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi,” paparnya.
Sehingga ini menimbulkan pertanyaan ada konflik kepentingan apa sehingga yang satu sangat cepat diterima sementara yang satunya lagi justru sangat lambat diterima laporannya?
Bahwa pernyataan M. Yatim yang menyebutkan “Laporan awal kasus itu sudah selesai secara kekeluargaan karena salah satu pihak terlapor (Ka) berjanji akan mengganti dana yang telah dibawa kabur oleh terlapor RJ”.
Pernyataan tersebut benar bahwa sudah ada duduk rapat beberapa pengurus BUMG dan Saudara Kamaruzzaman sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 11 September 2021 akan mengganti uang BUMG dalam jangka waktu 1 (Satu) bulan sejak surat ditandatangani, namun hingga laporan kami buat yang bersangkutan saat itu belum memenuhi janjinya, dan baru diganti pada bulan Maret 2022.
Hingga surat tersebut tidak berlaku lagi. Bahkan sebagian masyarakat jauh-jauh hari juga sudah menyarankan untuk dilakukan pengembalian uang tersebut, namun tidak direspon secara patut.
“Bahwa yang sebenarnya, pada awalnya M. Yatim tidak ikut terlibat dalam penyerahan uang BUMG kepada RJ, dan siapa sebenarnya orang yang menyerahkan uang tersebut telah kami sampaikan kepada pihak penyidik, silahkan penyidik menggali lebih dalam dan professional,” ucapnya.
Maka menjadi tanda Tanya besar kenapa M. Yatim begitu cepat respon membuat klarifikasi terkait kritik kami atas kinerja Kapolsek Bakongan? Ada apa ini?. Bahwa pengakuan Kamaruzzaman (Terlapor) telah meminjamkan dana BUMG untuk melanjutkan usahanya justru menegaskan adanya penyelewangan dana BUMG Ujong Tanoh.
Sebab :
a). Saudara Kamaruzzaman bukanlah penduduk desa Ujong Tanoh tetapi kenapa bisa mendapatkan pinjaman Dana BUMG Gampong Ujong Tanoh untuk usahanya sendiri?
b). Kalau peminjaman dana BUMG tersebut untuk kerjasama bisnis dengan BUMG Ujong Tanoh, maka dimana kontrak kerjasamanya.
Apa nama perusahaan atau unit usaha yang dipakai? NPWP usaha atau pribadinya dan surat legalitas lainnya ada tidak? Apakah usaha tersebut terdaftar secara resmi dilembaga terkait? Sejak kami menelaah kasus tersebut hingga membuat Laporan kepada Polisi itu semua tidak ada, tetapi kenapa oknum-oknum di BUMG Ujong Tanoh mau menyerahkan uang untuk dipinjam Kamaruzzaman?.
Ini semua menjadi tanda Tanya besar apakah ada komitmen tertentu dibelakang layar yang didapatkan oleh oknum-oknum tertentu di BUMG Ujong Tanoh? Silahkan Penyidik menggali lebih dalam dan Profesional.
Bahwa pernyataan “Si Narasumber telah menyalahi aturan karena saat melapor ke Polsek Bakongan tidak berkoordinasi dengan Ketua BUMG maupun ke Sekretaris BUMG” dan penyataan “Si narasumber disejumlah media tersebut terlalu tendensius tanpa mencari informasi terkait permasalahan dana BUMG Ujong Tanoh” adalah pernyataan yang tidak berdasar.
“Sejak kapan seorang Terlapor punya hak mengeluarkan pernyataan bahwa untuk membuat laporan polisi itu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan orang yang akan dilaporkan? Tidak ada aturannya dan justru terkesan lucu dan mengada-ngada”.
Bahwa laporan yang kami buat adalah laporan yang berbeda dengan laporan yang dibuat oleh Pihak BUMG, karena dalam laporan yang kami buat tersebut tidak hanya melaporkan RJ dan Ka tetapi juga Komisaris BUMG Ujong Tanoh yang sejak SP2HPnya kami terima pertama kali belum dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Polsek, sehingga laporan kami tersebut terdapat orang yang berbeda yang tidak ada dalam laporan pihak BUMG Ujong Tanoh, jadi ini adalah laporan yang berbeda.
Kesimpulan :
Bahwa pernyataan Camat Kota Bahagia Ahmad Kartolo SH adalah tidak benar, tidak berdasar, tanpa klarifikasi kepada kami dan terkesan tidak memahami masalah yang sebenarnya sehingga Bapak Camat harus mengklarifikasi pernyataannya.
Seharusnya Bapak Camat Kota Bahagia Ahmad Kartolo, SH sebelum membuat pernyataan media yang memojokkan dan menuduh tendensius kepada kami sebagai salah satu masyarakatnya sebaiknya terlebih dahulu melakukan klarifikasi sehingga tidak terkesan memihak salah satu pihak.
Sehingga posisi Bapak Ahmad Kartolo, SH sebagai Camat Kota Bahagia benar-benar dirasakan kebijaksanaannya dalam memimpin.
Bahwa pernyataan M.Yatim dan Kamaruzzaman tidak tepat dan tidak seharusnya dikeluarkan.
Kemudian kami meminta kepada Kapolsek untuk tetap melanjutkan laporan kami tersebut meskipun sudah ada pengembalian uang, karena pengembalian dana yang diduga hasil Pidana Penggelapan sebagaimana pasal-pasal yang telah tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 21 Desember 2021 tidak termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penutupan sebagaimana diatur dalam KUHP.
5 Maret 2022
Hormat Kami :
Pelapor dan Perwakilan Masyarakat Ujong Tanoh yang Mendukung Penuntasan
Dugaan Penggelapan Dana BUMG Ujong Tanoh.
Tertanda :