Tapaktuan –Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali meringkus seorang Pria warga Trumon Tengah Aceh Selatan lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Dari tangan terduga pelaku berinisial PJ (28), buruh harian, petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 (satu) paket jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujubelas) gram.
“Awalnya anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkotika di desa Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan” Kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H.,yang disampaikan pada Jumat malam 12 Juli 2024.
Setelah menerima informasi itu, pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.
“Terduga pelaku PJ akirnya berhasil ditangkap dirumahnya di Desa/Gampong Naca Kecamatan Trumon tengah Kabupaten Aceh Selatan, bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas hitam.” Jelasnya.
Selain 1 (satu) paket Sabu, dari tangan PJ turut diamankan sebagai Barang bukti yaitu 1(satu) unit HP, Satu unit Sepeda Motor Honda Beat, Sebuah Tas hitam, Sebuah korek api, sebuah gunting, selembar plastik bening dan sebuah kotak gunting kuku.
Semua barang bukti saat ini sudah diamankan bersama terduga pelaku di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Narsyah. (Red)