Akurat Mengabarkan - 17:30

Sejumlah Gampong di Aceh Selatan Belum Verifikasi DTKS

Sejumlah Gampong di Aceh Selatan Belum Verifikasi DTKS
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Sejumlah gampong (desa) di Kabupaten Aceh Selatan belum melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Zubir Efendy S.Pt melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Teuku Zulpardi SH kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (22/6/2021).

Teuku Zulpardi mengatakan, belum terverifikasinya DTKS tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan kesejahteraan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh kementerian /lembaga dan pemerintah daerah.

“Ini kita sampaikan karena ada sebagian warga di sejumlah gampong melapor ke Dinsos Aceh Selatan karena tidak terdata,” ujarnya.

Menurutnya, desa atau gampong melalui tenaga pencacah atau petugas registrasi gampong (PRG) wajib melakukan verifikasi dan validasi data warga yang tidak mampu dan fakir miskin sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Verifikasi dan validasi tersebut perlu dilakukan untuk mengevaluasi penerima manfaat kesejahteraan sosial sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat terlaksana dengan terarah, terpadu dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sehingga, sambungnya, dengan verifikasi dan validasi DTKS itu dapat diketahui warga yang layak dan tidak menjadi penerima manfaat kesejahteraan sosial.

“Oleh sebab itu kita menghimbau kepada gampong yang belum serius melakukan verifikasi dan validasi DTKS agar segera melakukan verifikasi di lapangan,” harapnya.

Ia menyatakan, warga yang seharusnya berhak mendapatkan pelayanan sosial namun tidak terlayani dikarenakan tidak terdata di DTKS.

“Sementara, Dinsos tidak memiliki wewenang untuk mengotak-atik data DTKS tersebut. Kami hanya menerima data yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh petugas melalui aplikasi SIKS-NG secara offline,” ucapnya.

Maka setelah didata, tambahnya, selanjutnya akan dikirim ke Pusdatin Kemensos pada setiap periode finalisasi yang telah ditetapkan melalui aplikasi SIKS-NG online. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar