Tapaktuan, KBBACEH.news – Sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Selatan diduga tidak memenuhi syarat karena belum mengikuti seleksi Cakep (calon kepala) sekolah.
Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) Teuku Sukandi mengatakan, Kepala SD yang belum memenuhi syarat tersebut yakni, Kepala SD Alur Pinang, Kec. Samadua, dan Kepala SD Trumon.
“Kedua kepala SD ini kita ketahui telah dilantik beberapa waktu lalu, tetapi tidak memenuhi syarat karena belum seleksi Cakep,” kata Teuku Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (10/9/2021).
Menurut dia, ketika kepala sekolah diemban oleh orang yang belum memenuhi syarat dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial bagi guru – guru lainnya.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran agar betul – betul jeli dan menelaah ketika ingin menempatkan seorang kepala sekolah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, Erdiansyah S.Pd ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan, ada sejumlah kepala sekolah belum seleksi Cakep.
“Sudah memenuhi syarat. Tetapi ada beberapa kepala sekolah belum mengikuti diklat seleksi Cakep, karena kondisi Covid-19,” sebutnya.
Masalah ini, lanjutnya, ketika ingin dilaksanakan diklat seleksi Cakep, tim pengujinya harus dari Solo. Sementara untuk mendatangkan tim penguji, terkendala situasi pandemi Covid-19.
“Pada tahun 2020 lalu awalnya sudah ada rencana pelaksanaan diklat seleksi Cakep, namun tim penguji di Solo tidak bisa datang karena pandemi Covid-19,” jelasnya.
Namun, sambungnya, pihaknya sudah jauh hari sudah berencana semua kepala sekolah di Aceh Selatan telah mengikuti diklat seleksi Cakep.
“Sebagaimana harapan Pak Bupati Tgk. Amran, kita juga menginginkan semua kepala sekolah telah mengikuti diklat seleksi Cakep,” katanya.
Oleh sebab itu, tambahnya, tahun 2021 ini, akan dilaksanakan diklat seleksi Cakep di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Banda Aceh. “Mudah – mudahan diklat seleksi Cakep ini dapat terlaksana,” tutupnya. (IS/Red)