Tapaktuan, KBBAceh.news – Bahwa :
“Biaya Pendidikan adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah”
(Pasal 31 UUD 1945)
Bahwa :
“Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara
(Pasal 34 UUD 1945)
Mencermati polemik silang pendapat di media Online tentang berita sekolah MUQ Aceh Selatan “Memungut biaya perpisahan sekolah” maka saya merasa tergelitik karenanya untuk memberikan pendapat
Bahwa Pungutan atau kutipan di lembaga – lembaga pendidikan pemerintah itu di “Larang” sekalipun berdasarkan kesepakatan – kesepakatan pengecualian di lembaga-lembaga pendidikan non pemerintah
(swasta murni)
Regulasi larangan tersebut sangat jelas dan tegas baik secara implisit maupun secara eksplisit yang tentu tidak dapat di anulir oleh kesepakatan- kesepakatan apapun dengan alasan
apapun juga
Semua kita menyadari bahwa pendidikan itu adalah tangung jawab bersama antara orang tua, sekolah, masyarakat (lingkungan) dan pemerintah
Maka oleh karenanya dalam memajukan dunia pendidikan kita memerlukan partispasi semua pihak akan tetapi tidak dengan melakukan “Pungutan atau Kutipan” disebabkan hal ini sifatnya tidak Partisipatif (suka rela) dan tidak “Edukatif” (mendidik)
Solusi yang kami tawarkan bahwa via komute sekolah undang semua dan segenap pihak terkait yang telah kami uraikan di atas untuk duduk kembali secara bersama-sama dalam melakukan rapat untuk nendapatkan sumbangan suka rela yang sifatnya tidak mengikat (sumbangan yang tidak di samaratakan)
Masing-masing pihak yang hadir dimintakan untuk memberikan bantuannya atau “Sedekah” berdasarkan kemampuan masing-masing
(bila ada diantara mereka tidak memberikan sumbangannya karena tidak mampu hal ini juga tidak apa-apa)
Muq-Aceh Selatan adalah milik kita bersama milik masyarakat dan milik pemerintah Aceh Selatan maka mari kita jaga dan pelihara harta kita yang berharga ini dengan tidak mengajarkan mereka anak-anak kita sebagai peserta didik Muq dengan hal-hal yang tidak “Edukatif” supaya kelak dikemudian hari mereka tidak menjadi “Situkang Pungli”
(Bersedekah boleh mekakukan Pungli Jangan)
T.Sukandi For-PAS