Tapaktuan, KBBAceh.news – Kedapatan mencoblos menggunakan Formulir C atas nama orang lain, salah seorang remaja berinisia B (16 tahun) warga Kotafajar Kecamatan Kluet Utara diamankan pihak Gakkumdu Aceh Selatan di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu, 27/11/2024.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Al Syukri Rahman, ST melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Ariadi Munandar, ST saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu malam mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku remaja yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut diketahui oleh seorang ibu rumah tangga yang curiga ketika B telah selesai melakukan pencoblosan, sedangkan anaknya yang telah berumur 17 tahun tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pencoblosan.
Menurut informasi oknum B dijanjikan uang dengan syarat datang ke TPS 03 di Desa Kotafajar dan membawa formulir C atas nama Arif Sahputra Daftar Pemilih Tetap (DPT) 53 dan mencoblos sesuai salah satu pasangan Bupati/Wakil Bupati 2024 namun si B cepat ketahuan oleh warga untuk diamankan Kesekretariatan Panwaslih terdekat.
“Saat ini pelaku masih berada di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan untuk diminta keterangan oleh Gakkumdu Aceh Selatan”, pungkas Ariadi Munandar. (Red)