Tapaktuan, KBBAceh.news – Pada Rabu 22 Januari 2024 yang lalu Kacabjari Bakongan menyampaikan keterangan pers di hadapan wartawan media online tentang penetapan 2 tersangka EA sebagai pelaksana dan H sebagai PPTK atas dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing di kabupaten Aceh Selatan
Berdasarkan keterangan sangkaan yang disampaikan Kacabjari Bakongan kepada awak media diantaranya bahwa pengadaan bibit kambing ini tidak layak karena tidak memilik sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan
Dibeberapa diskusi kecil warung kopi di bahas dengan penuh antusias tentang gencarnya berita online atas sangkaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing di kabupaten Aceh Selatan
Bahwa diskusi warung kopi yang notabenenya kaki lima ini membuat saya jadi tergelitik, ternyata pada saat sekarang ini masyarakat sudah melek informasi (paham informasi) ternyata mereka bisa tahu bahwa di dalam dokumen kontrak pengadaan kambing itu ada surat keterangan kesehatan hewan, anehnya pihak Cabjari bakongan yang sudah memeriksa 91 saksi di dalam kasus pengadaan bibit kambing tersebut bisa tidak mendapatkan dokumen kontrak pengadaan bibit kambing atau juru periksa cabjari bakongan sama sekali tidak membaca segala dokumen kontrak pengadaan bibit kambing tersebut (tidak cermat dalam mengambil BAP pada saksi yang terperiksa) sehingga Kacabjari Bakongan dalam memberikan keterangannya menyatakan bahwa perusahaan pemenang tender pengadaan bibit kambing tidak punya surat keterangan kesehatan hewan
Informasi warung kopi kaki lima ini memotivasi saya mencari tahu untuk membuktikan apakah “Benar” pendapat para masyarakat kecil peserta diskusi warung kopi kaki lima ini atau pernyataan Kacabjari Bakongan yang tidak cermat dalam memberikan keterangan.
Setelah saya telusuri dengan cermat dan sedikit berkeringat saya dapatkan fakta di lapangan ternyata dalam dokumen kontrak pengadaan bibit kambing tersebut ada terdapat surat keterangan kesehatan hewan yang saya nilai valid dan akurat
Seluruh pekerjaan tender di republik ini dari Sabang sampai Merauke “Tidak ada tender tampa perusahaan” oleh karena Kacabjari Bakongan dalam keterangan persnya tidak menyampaikan nama perusahaan pemenang tender pengadaan bibit kambing di kabupaten Aceh Selatan, maka saya beritahukan kepublik bahwa nama perusahaan pengadaan bibit kambing tersebut adalah : CV. RIDHA TES
Alamat JL. Simpang Galaxi Simpang Empat – Kluet Utara
Kabupaten Aceh Selatan dengan Direktur Perusahaan
FIRMAN SALDATUR. ST
Demikian juga dalam penelusuran saya ke wilayah Kluet raya, Bakongan raya dan Trumon Raya, banyak saya dapat keterangan dan informasi dari para rekanan (pekerja jasa konstruksi) termasuk yang banyak saya temui adalah para kepala desa (kepala Gampong) tentang cerita pengelolaan dana desa di setiap tahun anggaran dan tentu semua itu saya jadikan dokumentasi
Sebagai Civil Society atau sebagai masyarakat sipil yang mendapat hak konstitusional untuk berinteraksi dengan negara secara independen maka tentu hak itu saya robah statusnya menjadi kewajiban dalam menilai demi untuk perbaikan yang sifatnya koreksitif konstruktif pada setiap institusi publik (lembaga negara) demi tegaknya supremasi hukum dalam sebuah rumah tangga bangsa (negara) berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab
Maka oleh karna itu korektif konstruktif saya pada Kacabjari Bakongan atas keterangan beliau di ruang publik melalui media massa tentang penetapan 2 tersangka dugaan Tipikor pengadaan Bibit Kambing di Aceh Selatan adalah tidak profesional (hukum itu bukti bukan asumsi)
T. Sukandi Civil Society
Pemilik perusahaan hanya pemilik… yg dapat keuntungan kan pasti pelaksana….