Tapaktuan, KBBAceh.news – Ustat Aguslan seorang pendidik kontrak di MUQ Aceh Selatan telah di berhentikan oleh Plt Kadis Dayah Aceh Selatan tertanda Kamarsyah via Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Sementara
Surat Pemutusan hubungan kerja ini didasari oleh hasil kerja Tim Penilai Dayah
Semestinya tim penilai ini terdiri dari dinas dayah karena dinas dayahlah yang punya wewenangnya, akan tetapi dari penelusuran kami ternyata tim pewawancaranya terdiri dari manajemen yakni direktur MUQ dan kepala sekolah dalam ruang lingkup manajemen dibawah kendali dinas dayah
Maka tidaklah dapat disalahkan bila ada nilai atau dugaan proses wawancara tidak memenuhi prosedur (cacat prosedur) yang telah ditetapkan, tersekesan ada misi terselubung untuk membidik tenaga pendidik tertentu untuk disingkirkan supaya dapat di ganti dengan tenaga pendidik yang baru dengan cara membuka rekrutmen baru
Bila dugaan ini adalah benar maka tindakan ini adalah Zalim yang tidak boleh dibiarkan
Saya telah lakukan investigasi informasi keberbagai pihak terutama di lingkup MUQ maka saya dapatkan keterangan bahwa MUQ adalah lembaga pendidikan yang sangat membanggakan daerah kabupaten Aceh Selatan karena para anak didik MUQ telah membuktikan diri punya prestasi di tingkat daerah maupun nasional
Ini adalah fakta tenaga pendidik MUQ Aceh Selatan punya dedikasi, disiplin, loyalitas yang berkualitas, fakta lain yang saya temukan berdasarkan wawancara pada beberapa dewan guru, mereka mengaku sangat prihatin atas tindakan yang di lakukan Plt Kadis Dayah yang telah memberhentikan salah seorang dari tenaga pendidik MUQ Aceh Selatan yang notabenenya adalah teman mereka sendiri
Hampir semua mereka yang saya wawancarai menyatakan, bahwa boleh jadi hari ini Ustadz Aguslan yang diberhentikan tidak mustahil esok atau lusa giliran mereka yang di berhentikan
Tentu dalam prosedur pemutusan hubungan kerja ada aturan mainnya, pertanyaannya apa kesalahan yang telah dilakukan Ustad Aguslan yang diberhentikan itu, apakah beliau telah melakukan tindakan pidana atau ustad tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran disiplin berat atau hanya sekedar penilaian “Suka dan Tidak Suka” dari Pj Dinas Dayah saja.
(T. Sukandi For-PAS)