Tapaktuan, KBBACEH.news – Terkait permintaan pembangunan tower BTS di Kemukiman Buloh Seuma, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, sebagaimana surat dari Anggota DPR RI, Rafli bernomor 037/A-409/DPR-RI/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020.
Genaral Manager Network Operation and Quality Management Sumbagut, Ridwan Simanulang dalam surat balasannya tertanggal 24 Juni 2020 diantaranya menyebutkan, bahwa data BPS Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 Kemukiman Buloh Seuma terdiri dari desa.
“Yaitu, Desa Kuta Padang, Desa Raket, dan Desa Teungoeh, dimana jumlah penduduk 173 KK atau 878 jiwa,” sebutnya, dalam surat tersebut.
Ia juga menyebutkan, geografis hutan rawa dengan jarak dari ibu kota kabupaten sejauh 125 km dengan infrastruktur jalan akses Iistrik serta jembatan gantung yang masih terbatas.
“Adapun beberapa titik wilayah dikemukiman tersebut masih dapat terjangkau Iayanan telekomunikasi dari wilayah desa sekitarnya,” ujarnya.
Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) merupakan kewajiban untuk menyediakan jaringan dan layanan jasa telekomunikasi di daerah terpencil dan/atau belum berkembang terutama yang berpotensi besar dapat menunjang sektor ekonomi dan memperlancar pertukaran informasi yang sangat diperlukan.
Dalam surat tersebut, Ridwan Simanulang menyatakan untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), wilayah belum berkembang atau wilayah yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan Informatika.
Seperti wilayah Kemukiman Buloh Seuma dapat dlusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupatan Aceh Selatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam usulan Program Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.(My)
Discussion about this post