Akurat Mengabarkan - 04:30

Tiga Tahun Berturut – Turut Dinas Pertanian Asel Tidak Mendapat Kuncuran DAK APBN

Tiga Tahun Berturut – Turut Dinas Pertanian Asel Tidak Mendapat Kuncuran DAK APBN
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Tiga Tahun berturut – turut Dinas Pertanian Aceh Selatan tidak mendapat kuncuran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN terhitung sejak 2019 hingga 2021.

Tidak dapatnya kuncuran DAK untuk menggenjot sektor pertanian di Kab. Aceh Selatan pada tahun 2019 – 2021 itu terbentur syarat tentang pengusulan DAK ke Kementerian Pertanian RI.

Hal diutarakan Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, Yulizar SP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Program, Henri SP kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (18/2/2021).

“Yang harus dilengkapi untuk pengusulan DAK, salah satu syaratnya adalah Daerah yang Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah di verifikasi oleh tim teknis,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk memenuhi kelengkapan salah satu syarat tersebut, Bupati Aceh Selatan telah menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Perbup itu terbit berdasarkan surat Gubernur Aceh nomor 520/1/2019 tentang usulan Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya.

Ia juga mengatakan, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Aceh Selatan keseluruhan 7.461 hektar meliputi 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya dilakukan evaluasi penetapan lahan tersebut.

“DAK Tahun Anggaran 2021 tetap kita usulkan ke pusat. Namun apakah teralisasi atau tidak sebab Kementerian Pertanian RI mensyaratkan harus ada Qanun LP2B sebagai rujukannya,” pungkasnya, (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar