Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Selatan beserta Forkopimda, Dinas Kesehatan, dan Disdagperinkop dan UKM, melakukan razia produk yang dijual di Swalayan di Kecamatan Tapaktuan, Senin (26/4/2021) sore,
Dalam razia tersebut tim gabungan menemukan beberapa jenis produk yang telah kadaluarsa (expired) . Namun, expirednya masih hitungan bulan.
Kepala BPOM Aceh Selatan, Darwin Syah Putra S.S.i A.Pt kepada wartawan mengatakan, hasil temuan tersebut tidak disita melainkan diminta dikembalikan kepada distributor.
“Nanti kita akan meminta faktur pengembalian produk expired tersebut kepada pihak Swalayan, sebagai tanda bukti apakah produk itu telah dikembalikan kepada distributor atau tidak,” ujarnya.
Meurutnya, berdasarkan undang – undang kesehatan memang ada sanksi pidana kepada pelaku usaha yang sengaja menjual produk expired dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tetapi yang kita temukan di Swalayan dikawasan Tapaktuan ini expirednya masih hitungan 1 bulan atau 2 bulan. Dan ini masih tahap pembinaan dan teguran,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga memeriksa jajanan berbuka puasa yang dijual pedagang di pinggir jalan.
“Namun berdasarkan sampel yang telah kita ambil dari pedagang, setelah diperiksa oleh tim kita hasilnya negatif, tidak mengandung zat berbahaya, dan layak dikonsumsi,” sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Selatan, Ir. H. Said Azhar menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menjual produk yang telah expired.
“Kita mengharapkan produk – produk yang dijual betul – betul aman dikonsumsi kalau ada yang telah expired harus segera dikembalikan kepada distributor,” harapnya. (IS/Red).