Akurat Mengabarkan -

Upaya Pencegahan dan Black Campaign Mulai Dilakukan Terhadap Darmansah, Lawan Politik Mulai Gamang

Upaya Pencegahan dan Black Campaign Mulai Dilakukan Terhadap Darmansah, Lawan Politik Mulai Gamang
Bakal Calon Bupati Aceh Selatan, Darmasah, S.Pd, MM  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Sejak beberapa bulan terakhir, tensi politik di Kabupaten Aceh Selatan mulai terasa “memanas”. Betapa tidak, selain upaya pencegalan yang masif yang dilakukan lawan politik terhadap pasangan H Darmansah – Sudirman (IDAMAN), saat ini buzzer politik juga sudah mulai melakukan upaya black campaign (kampanye hitam) terhadap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung Partai Nasdem dan didukung oleh PDA dan Partai Ummat tersebut.

Calon Bupati Aceh Selatan, H Darmansah kepada wartawan mengakui bahwa upaya penjegalan yang masif dan black campaign diduga mulai dilakukan oleh lawan politik terhadap pasangan H Darmansah – Sudirman. “Kita bisa lihat bahwa ada upaya penjegalan agar kami tidak dapat mendaftar, termasuk menfitnah Sekwil Nasdem Aceh,” ungkap H Darmansah.

Terkait pemberitaan salah satu media online yang sumber beritanya mulai berupaya memfitnah Sekretaris NasDem Aceh, Zamzami ST M.AP dengan tuduhan penyuapan untuk bisa mendapatkan dukungan Partai NasDem kepada pasangan IDAMAN menurutnya salah satu pola yang sedang dimainkan lawan politik untuk menjelekan pasangan IDAMAN dan Sekretaris NasDem Aceh.

“Kami beranggaran ada upaya penjegalan yang begitu masif dilakukan agar kami tidak dapat mendaftar ke KIP Aceh Selatan dengan beberapa upaya diantaranya Pencabutan SK B1 KWK Partai Aceh beberapa hari jelang pendaftaran dan Pencabutan SK B1 KWK PNA sehingga kami hannya menyisakan 1 Partai lagi yaitu Partai NasDem,” ungkapnya.

Walau hannya menyisakan Partai NasDem, lanjut Darmansah, ternyata Pasangan IDAMAN masih memenuhi syarat untuk mendaftar walau hanya dengan 1 Partai NasDem. Namun lawan Politik dengan berbagai upaya masih saja mendorong Partai NasDem untuk turut menarik dukungan dari Pasangan IDAMAN. “Salah satunya dengan menebar fitnah bahwa kami telah menyerahkan uang Rp 1 M untuk Sekretaris NasDem Aceh saudara Zamzami,” ungkapnya.

H Darmansah menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyuapan terhadap Partai NasDem melalui siapapun. Bahkan dirinya juga telah menelusuri no HP yang mengirim Infomasi tersebut ke awak media dan ternyata nomor Hp bodong. “Sebab, sekarang nomor tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak jalas identitas pemilik nomornya,” ungkap Darmansah.

Dari rentetan persoalan itu, lanjut H Darmansah, jelas tersirat kegamangan dari lawan Politik sehingga mereka terus berupaya menjegal dan melancar kampanye hitam (black campaign) terhadap Pasangan IDAMAN. “Saya yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam berpolitik, sehingga pola – pola yang dilakukan lawan politik tersebut tidak akan merubah sikap dan pilihan masyarakat terhadap kami,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Muhammad Nasir SH MH menduga tindakan itu terjadi karena kegamangan politik dalam menghadapi pasangan IDAMAN yang semakin hari semakin mendapatkan sambutan yang cukup bagus dari masyarakat Aceh Selatan. “Saya lihat ini bentuk kegamangan politik” ungkapnya.

Diterangkan Muhammad Nasir, secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye.

“Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Termasuk pula apabila terdapat unsur penghinaan terhadap seseorang, SARA, dan/atau peserta pemilu lain,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Muhammad Nasir, di dalam Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. “Sedangkan ancaman Pidana Buzzer yang melakukan Black Campaign, sejauh menuhi unsur Bisa Dijerat UU ITE,” terangnya.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!