Akurat Mengabarkan - 07:18

Wah!!! Terendus Secara Diam- Diam PJ Bupati Agara Usulkan Plh Jabatan Pengganti Sekda ke Gubernur Aceh

Wah!!! Terendus Secara Diam- Diam PJ Bupati Agara Usulkan Plh Jabatan Pengganti Sekda ke Gubernur Aceh
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Ketua DPD LSM PENJARA Angkat Bicara

Kutacane, KBBACEH.news- Saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas terkait pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara (Agara). Bahkan, pembicaraan tersebut juga terendus oleh sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekdakab setempat.

Informasi yang di himpun wartawan belakangan ini jabatan Sekda yang saat ini masih di emban oleh Muhammad Ridwan SE MSi, kini dikabarkan sedang di usulkan penggantinya secara tunggal dan tertutup oleh PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi.

Sehingga hal ini pun kini sedang menjadi polemik terhadap pihak ASN di lingkungan Sekdakab Agara. Bahkan sebagian mereka ada juga yang enggan berkomentar hanya menunggu siapa yang akan menjadi Plh Jabatan pengganti Sekda Aceh nantinya. “Kita tunggu saja nanti siapa penggantinya,”‘ kata sejumlah ASN kepada wartawan, Jum’at (5/2023).

Terkait adanya desas-desus pergantian jabatan Sekda, KBBACEH.news langsung melakukan konfirmasi kepada PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi, melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya beliau selaku orang nomor satu di Agara enggan memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang disampaikan untuk perimbangan berita. Kemudian begitu saja saat dihubungi melalui telepon seluler, meskipun nada dering suara telpon nya aktif, tapi tidak beliau angkat.

Namun mengenai adanya usulan tunggal dan terkesan tertutup, terhadap jabatan Sekda, Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian angkat bicara, serta dirinya sangat menyanyangkan langkah yang dilakukan oleh PJ Bupati Agara tersebut tidak terbuka dan tertutup. Sehingga bagaikan pepatah seperti kawan menikam lawan dari belakang.

“Memang jabatan sekretaris daerah kabupaten hanya berkisar 5 tahun, dan boleh di ganti apabila berhalangan tetap, serta tidak mampu bekerja sesuai aturan. Namun kita melihat selama lima tahun terakhir ini, Sekda Muhammad Ridwan sangat mampu bekerja secara maksimal dan profesional. Sehingga kabupaten Aceh Tenggara dalam beberapa tahun terakhir mampu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan daerah kita,” ungkap Pajri Gegoh Selian

Ia melanjutkan perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi.

Menurut peraturan pemerintah, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mutasi harus memiliki alasan yang kuat. Bukan pergantian jabatan Sekretaris Daerah tersebut karena kepentingan pribadi ataupun kelompok dan golongan tertentu. Ini tidak dibolehkan dalam undang undang. Akan tetapi usulkan lah pergantian jabatan Sekretaris Daerah tersebut dengan profesional dan sesuai aturan jabatan.

“Kita minta kepada PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk mengkaji ulang kembali terhadap usulan Plh jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah di usulkan oleh PJ Bupati Agara itu. Sebab disana ada juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kan fungsi mereka sebagai pengawas dan gubernur sebagai pengawas dan pembina,” terangnya. (Hidayat/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar