Tapaktuan, KBBACEH.news – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Selatan, Miswar meminta kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada agar menangkap dan memproses hukum oknum penimbun atau penampung limbah tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan.
“Limbah tambang emas berupa tanah yang diduga ilegal itu sudah tiga hari bertumpuk di Pelabuhan Tapaktuan, diduga hendak dibawa melalui jalur laut,” ungkap Miswar kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, limbah tambang emas ilegal tersebut diambil dari sebuah lokasi di Aceh Selatan. Sebelumnya, kasus pengangkutan tambah emas ilegal menggunakan mobil kontainer, sudah diproses hukum dan sudah keluar putusan pengadilan.
Bahkan, barang bukti berupa dua unit truck kontainer yang membawa tambang emas ilegal tersebut juga diparkirkan di Pelabuhan Tapaktuan.
Tetapi kini di lokasi Pelabuhan Tapaktuan sudah ada pihak lain lagi yang berani mengangkut tambah emas ilegal tersebut dengan menggunakan jalur laut.
“Kami menilai pihak pemodal limbah emas ilegal sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” sebutnya.
Ditegaskan, limbah emas di Pelabuhan Tapaktuan itu diduga tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Akibat perbuatan oknum penampung dan pemodal limbah tambang emas ilegal itu daerah yang dirugikan karena tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain,” paparnya.
Selain itu, YARA perwakilan Aceh Selatan juga meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk menertipkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut agar jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertagungjawab.
“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan, jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertagungjawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang -undangan,” pungkasnya. (IS/Red).