Sebanyak 16 Orang Pelanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan di “Cambuk”

Sebanyak 16 Orang Pelanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan di “Cambuk”
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Selatan melaksanakan Uqubat Cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan terhadap 19 orang terdakwa pada Kamis, 19/06/2025 pukul 14.00 Wib di halaman Kantor Satpol PP & WH Aceh Selatan.

Menurut Kasat Pol PP & WH Aceh Selatan Dicki Ichwan, S.STP mengatakan “pelaksanaan hukuman cambuk pada hari ini melibatkan 19 orang terdakwa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dari 19 orang terdakwa hanya 16 yang hadir untuk menjalani hukuman cambuk, sedangkan 3 orang lagi tidak dapat hadir karena ada sesuatu dan lain hal di tandai dengan surat keterangan dari Keuchik setempat”, jelas Dicki

Tampak hadir menyaksikan hukuman cambuk tersebut diantaranya Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, SE Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH,. MH. Kepala Mahkamah Syariah Aceh Selatan Said Nurhadi, SHI, MEI,. Kapolsek Tapaktuan, Kepala Puskesmas Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, serta para insan pers.

Pantauan KBBAceh.News di lapangan saat pelaksanaan hukuman cambuk tampak salah seorang terdakwa dengan inisial A yang telah berumur dengan pelanggaran kasus Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat Jarimah Pemerkosaan dengan Uqubat Cambuk sebanyak 175 kali yang telah dijalani sebanyak 25 kali, dıkurangi masa penahanan yang telah dijalani sebnyak 10 kali, sehingga Sisa cambuk sebanyak 140 kali hanya mampu menjalani sebanyak 31 kali cambukan dan masih tersisa sebanyak 109 kali cambukan.

Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa A, Algojo sempat 3 kali istirahat guna memeriksa keadaan kesehatan terdakwa eksekusi cambuk dari hasil pemeriksaan tim medis pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terdakwa dihentikan pada cambukan ke 31 akibat kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi.

Begitu juga terhadap terdakwa perempuan dengan inisial F yang melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, telah dijalankan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 30 (Tiga Puluh) kali, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana F sebanyak 70 (Tujuh Puluh) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk lanjutan kepada terpidana sebanyak 70 (Tujuh Puluh) kali, dalam pelaksanaannya sempat istirahat sebanyak 3 kali untuk pemeriksaan medis namun  Uqubat Ta’zir cambuk terpidana F selesai dilaksanakan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar