Sedih dengar komentar kepala BNPB soal bencana Sumatera, Saldi Isra pertanyakan proses seleksi

Sedih dengar komentar kepala BNPB soal bencana Sumatera, Saldi Isra pertanyakan proses seleksi
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyinggung sikap perwira tinggi (pati) TNI aktif dalam menangani bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa wilayah Sumatera. Momen itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Rabu (3/12).

Saldi menyentil pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang sempet meremehkan kondisi banjir, yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pasalnya, Suharyanto menyebut kondisi mencekam hanya terjadi di media sosial (medsos). Kondisi sebenarnya di lapangan tidak seperti di medsos.

“Ini saya sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu, dan itu sebetulnya kita berpikir ini (pati TNI yang bertugas di luar institusi TNI) diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” kata Saldi Isra.

Sebagai orang Minang, Saldi menekankan bahwa pernyataan itu penting agar bisa dijadikan refleksi bagi institusi TNI.

ah satu poin sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI, juga Pak Wamenhan,” tegasnya.

Dalam sidang uji materi UU TNI, pihak pemerintah hadir diwakili Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dalam kesempatan itu, Eddy turut menjelaskan penempatan prajurit TNI pada 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga kepada Panglima TNI.

Eddy menekankan, sebelum prajurit TNI aktif dikirim untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian/lembaga sebagaimana Pasal 47 ayat 1, harus dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu.

“Sehingga, penempatan prajurit TNI pada jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI, bukan atas dasar permintaan TNI,” pungkasnya. (Sumber, JawaPos)
Bagikan:

Tinggalkan Komentar