Tapaktuan, KBBACEH.news – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mengesahkan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun 2020 Rp. 1,3 Triliun lebih.
Pengesahan tersebut setelah empat fraksi yakni, Fraksi PNA, Fraksi Demokrat, Fraksi Pelangi, dan Fraksi Partai Aceh (PA) menerima dan menyetujui Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2020, dalam penutupan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.
Penutupan rapat paripurna tentang APBK-P Tahun 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua I Teuku Bustami SE didampingi Ketua II Ridwan A.Md, berlangsung di Lantai II Gedung DPRK, Jalan Syech Abdurr’auf, Tapaktuan, Kamis (24/9/2020).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekdakab Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM selaku mewakili Bupati Tgk. Amran, perwakilan Forkopimda, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Bagian (Kabag), dan undangan lainnya.
Sekda H Nasjuddin dalam kata sambutannya diantaranya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan yang sudah duduk bersama dan membahas bersama tentang rancangan qanun APBK-P Tahun 2020.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak sehingga terlaksananya pembahasan APBK-P Tahun 2020 ini,” ucapnya. (IS/Red).