Pemerintah ingin memastikan setiap pegawai pemerintah memiliki status resmi sebagai ASN, baik dalam bentuk PNS maupun PPPK penuh waktu, sehingga birokrasi bisa berjalan lebih efisien dan akuntabel.
KBBAceh.News | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan secara tegas bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dilarang merekrut tenaga honorer baru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola kepegawaian dan menghilangkan status honorer yang selama ini dinilai tidak jelas secara hukum.
“Jika ada kebutuhan ASN, manfaatkan dulu skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru,” tegas Aba.
Pemerintah juga menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara dan tidak permanen. Untuk itu, sedang disiapkan mekanisme transisi agar tenaga PPPK paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan anggaran di tiap instansi.
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengedepankan profesionalisme serta kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara. Kebijakan tersebut diharapkan mengakhiri masalah ketidakpastian status kerja yang selama ini kerap menjadi polemik.
KemenPAN-RB memberikan tenggat waktu bagi seluruh instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru mulai dijalankan secara penuh. Seluruh tenaga paruh waktu akan melalui proses verifikasi ketat berdasarkan kinerja, masa kerja, dan kesesuaian dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan.
Dalam proses alih status ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar transisi dapat berjalan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026. Hal ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.
“Kebijakan ini menandai berakhirnya era tenaga honorer,” kata Aba.
Langkah ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang profesional dan berkelanjutan. Dengan status yang jelas, pegawai diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dan kualitas kerja yang meningkat.
Meski transisi ini akan menimbulkan tantangan, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan agar proses berjalan lancar dan adil. Pendataan serta verifikasi pegawai paruh waktu menjadi kunci utama agar pegawai yang memenuhi syarat dapat beralih status tanpa kendala berarti.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya reformasi birokrasi dengan mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja informal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui aparatur yang profesional.
Seluruh pihak terkait diharapkan berperan aktif dalam mensukseskan program ini, mengingat perubahan sistem kepegawaian ini berdampak luas pada kualitas dan efektivitas pemerintahan di semua tingkat.
Dengan berakhirnya rekrutmen honorer baru dan pengalihan tenaga PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah berharap birokrasi Indonesia akan semakin modern, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (Red)