Plt. Direktur BLUD RSUD YA Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas

Plt. Direktur BLUD RSUD YA Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) Teuku Sukandi menilai Pelaksana tugas (Plt) Direktur BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, tidak mampu menjalankan tugas.

“Hal ini berdasarkan banyaknya persoalan di rumah sakit Tipe B tersebut yang tidak mendapat penanganan serius dari seorang Plt,” katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (31/1/2022).

Semestinya tegasnya, Direktur BLUD RSUD YA Tapaktuan diganti dengan pejabat yang betul – betul paham dengan tugas dan fungsinya.

“Kenapa mesti diganti? Karena Plt. itu
priodeisasinya berdasarkan regulasi, 3 bulan setelahnya dapat diperpanjang 3 lagi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika dihitung sejak bulan Mei 2021 – Februari 2022 (besok) maka sudah memasuki 9 bulan atau hitungan penuhnya sudah 8 bulan masa jabatan Plt. artinya telah terjadi pelanggaran aturan untuk jabatan Plt.

“Sedangkan status RSUD YA Tapaktuan itu adalah Tipe B maka mesti disesuaikan pangkat Direkturnya sekurang-kurang berpangkat lV a bila tidak bakal menjadi temuan BPK,” ungkapnya.

Disisi lain sambungnya, telah berkali-kali ditemukan pelanggaran yang buruk baik pada orang maupun barang. Tentang pelanggaran orang yaitu oleh beberapa para medis dalam pelayanannya.

“Seperti keluhan yang disampaikan oleh para pasien hal ini telah berulang kali diberitakan oleh media,” sebutnya.

Begitu juga atas barang, dari mulai krisis obat – obatan, utang nasi bungkus sampai pengelolaan parkir kendaraan bermasalah.

Artinya akumulasi masalah itu dikarenakan ketidak mampuan manajemen mengkelola manajerial BLUD RSUD YA Tapaktuan tersebut.

“Makanya perlu diganti orangnya oleh karena itu Bupati Aceh Selatan jangan memaksakan Plt. Direktur kasihan kita kepada beliau (Plt),” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar