KBBAceh.News | TAPAKTUAN – Beredarnya video tentang pernyataan seorang pengguna TikTok atas nama Saif Lofitr, yang menuduh dan mengatakan wartawan tidak bisa dipercaya, memunculkan reaksi keras dari kalangan pekerja pers di seluruh Aceh.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan, Yunardi M. Is, meminta PWI Provinsi Aceh untuk bersikap tegas dan menuntaskan pernyataan pengguna TikTok yang mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan, baik di Aceh, Nasional maupun dunia.
“Wartawan telah bekerja dengan gigih mempublikasi berbagai informasi ke ruang publik, atas nama wartawan kami keberatan tudingan TikTok Saif Lofitr yang didua sarat provokatif. Pernyataannya jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Yunardi M. Is yang kental disapa Bang Yuyun, Minggu (19/10/2025).
Selain bertolak belakang dengan dengan UU nomor 40 Tahun 1999, ucapan yang dipertotonkan akun TikTok Saif Lofitr berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
“Pernyataan di TikTok yang menuduh wartawan sebagai penyebar berita bohong bukan hanya bentuk pelecehan profesi, tapi juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena termasuk penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika diperlukan, semua pengurus dan anggota PWI Aceh ikut serta melaporkan TikTok tersebut ke pihak kepolisian,” tegas bang Yuyun.
Menurut Yunardi, wartawan itu telah hadir sebelum Indonesia merdeka, selama itu pula inan pers sudah bekerja sesuai aturan, keakuratan data, etika jurnalistik dan profesionalitas. Pernyataan TikTok Saif Lofitr telah meremehkan profesi wartawan sehingga melukai hati dan perasaan.
“Seluruh Kabupaten/kota di Aceh ada pekerja pers untuk menyuarakan kepentingan publik, pemerintah dan berbagai informasi penting, kami mendesak PWI Aceh menuntaskan pernyataan seorang pengguna TikTok atas nama Saif Lofitr yang dinilai melanggar UU ITE,” kata Yunardi M.Is.
Untuk itu, PWI Aceh Selatan menyatakan sikap, siap mendukung kebijakan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Namun, kami juga berharap Dewan Kehormatan dan Bidang Advokasi PWI Aceh segera melakukan kajian hukum dan mempertimbangkan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Wartawan bukan musuh masyarakat, tetapi penjaga fakta dan kebenaran serta menjunjung tinggi etika. Sebegitu banyak karya yang tulis untuk kepentingan publik, namun sangat disayangkan kecaman datang dari TikTok. Karenanya, kami minta PWI Aceh menempuh jalur hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, akun TikTok bernama Saif Lofitr mengunggah video berdurasi singkat menggunakan bahasa Aceh yang menuduh wartawan tidak bisa dipercaya. Tayangan tersebut kemudian beredar luas di grup WhatsApp anggota PWI Aceh dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan wartawan di seluruh Aceh.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, telah menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyakitkan dan tidak berdasar, serta meminta agar pelaku mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
Dasar-dasar itu, PWI Aceh Selatan bersama PWI Kabupaten/Kota lain di Aceh mendukung langkah-langkah menuntasan kecaman tersebut secara bermartabat melalui jalur hukum. Hal-hal seperti jangan dibiarkan berlarut-larut.
“Kami mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial. Jangan jadikan platform seperti TikTok tempat menyebar fitnah. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan caci maki atau amarah, ini diatur dalam undang-undang,” pungkas Yunardi M. is. (Red)