DPPKB & P2TP2A Aceh Tenggara Melakukan Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan

DPPKB & P2TP2A Aceh Tenggara Melakukan Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Kutacane, KBBAceh.News | Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara dan P2TP2A melakukan pendampingan terhadap RI (7) yang merupakan korban tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan lalu.

Kadis DPPKB Aceh Tenggara, Budi Aprizal,Skm, Mkm, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pendampingan ini kita lakukann untuk memastikan serta memberikan perlindungan kepada anak dari korban kekerasan. Sehingga perilaku, jiwa dan mental nya tidak terganggu akibat adanya kekerasan. Dan sekarang kondisi korban masih terlihat lemah dan masih terbaring bahkan trauma.

Budi Afrizal menambahkan selain melakukan pendampingan pihaknya juga memberikan hiburan kepada keluarga korban agar tidak bersedih atas kejadian yang menimpa korban yang dilakukan kekerasan oleh orang yang sudah dewasa.

Karena sudah diatur oleh undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama dalam Pasal 4 yang mengatakan bahwa,setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

” Kita tetap pokus untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi,” sambung Budi Aprizal pada Selasa (31/10).

Ditempat yang sama Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, mengatakan kejadian ini sangat disayangkan dan ini perlu perhatian semua pihak baik lintas sektor seperti kejaksaan, kepolisian dan dinas dinas terkait, agar hal ini tidak terulang kembali, supaya anak anak bisa terlindungi.

Hari ini kita melakukan pendampingan kepada pihak keluarga korban di RSUD Sahudin Kutacane untuk memastikan keselamatan korban dan rasa keadilan.

Erda mengaku, hingga saat ini pihaknya melakukan pendampingan dalam kasus kekerasan anak yang terjadi saat ini untuk mengidentifikasi pendekatan yang perlu dilakukan. Terkait tindak pidananya itu ranah kepolisian.

” Kita perlu memahami secara keseluruhan kasus ini agar bisa tepat dalam penanganan nya,” katanya

Sedangkan informasi yang dihimpun dari keluarga korban Kasmi menyebutkan, kejadian kekerasan terhadap korban terjadi pada Kamis, 7 September 2023. Saat itu korban sedang bermain lempar batu dengan temannya.

Dan tak lama kemudian korban di lempar batu oleh temanya, seketika korban juga membalas lemparan tersebut mengenai temanya hingga menangis pulang kerumahnya.

“Tidak lama kemudian orang tua temanya tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor seketika ingin menabrak. Korban berlari memeluk salah satu warga, saat berhenti korban dipukuli menggunakan kayu.” ungkapnya.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar