KBBAceh.News | Tapaktuan – Negara Indonesia Berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) dengan menganut sistim pemerintahan yang bersifat demokrasi Pancasila
Republik terdiri dari dua suku kata Res (kepentingan) dan Publik (orang banyak) yang secara harfiah maknanya di negara Indonesia yang berkuasa itu adalah rakyat (dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat)
Disaat rakyat sipemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di katakan tolol oleh orang yang diberikannya mandat (kepercayaan) dalam pemilu maka tentu rakyat punya hak dan kewajiban untuk marah dan serta merta berusaha mencabut kepercayaannya itu kembali dalam situasi yang bersifat darurat (revolusioner)
Karena hubungan Rakyat dengan DPR (legislatif), pemerintah (eksekutif) dan lembaga kekuasaan hukum (Yudikatif) adalah ibarat hubungan Air dengan Ikan, Rakyat adalah Air sementara mereka (tiga lembaga dimaksud) adalah Ikan
Sepatut dan sepantasnya tiga lembaga trias politica ini menyadari bahwa mereka itu ikan yang sama sekali tidak bisa hidup tampa Air (rakyat)
Semestinya mereka juga menyadari bahwa jabatan dan kekuasaan yang mereka dapatkan itu atas kepercayaan yang diberikan rakyat dalam setiap pemilu ke pemilu serta demikian juga dengan gaji serta segala fasilitas yang mereka dapatkan itu bersumber dari kristalisasi keringat rakyat
Negara ini adalah rumah tangga bangsa yang notabenenya adalah tuan pemilik dari rumah tangga itu adalah rakyat
Bila tuan sebagai pemilik dari rumah tangga itu dikatakan tolol oleh para pembantunya maka sewajarnya para pembantu yang bersalah itu di usir dari rumah tangga itu
T.Sukandi Ketua PeTA Aceh